Bupati Lotim Perjuangkan Transisi PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
- 17 Jul 2026 05:39 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mengupayakan percepatan transisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Sebagai bentuk keseriusan tersebut, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin didampingi Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan bertemu langsung dengan Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah di Jakarta, Kamis 16 Juli 2026.
Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah yang dapat ditempuh agar proses transisi PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu dapat berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat. Lombok Timur sendiri memiliki 10.998 PPPK paruh waktu, jumlah yang menjadi terbesar ketujuh secara nasional.
Sekda H. Muhammad Juaini Taofik menjelaskan, jumlah PPPK paruh waktu yang cukup besar berpotensi menimbulkan persoalan. Namun hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mampu mengakomodasi seluruh PPPK paruh waktu sehingga tidak menimbulkan gejolak di daerah.
"Kondisi tersebut mendapat apresiasi dari Kepala BKN yang menilai Bupati mampu mengayomi para PPPK," ujarnya.
Terkait mekanisme perubahan status menjadi PPPK penuh waktu, Sekda menjelaskan bahwa BKN akan terlebih dahulu merumuskan kuota bagi masing-masing daerah berdasarkan sejumlah indikator, seperti kemampuan fiskal dan kriteria lainnya. "Hingga kini, panduan mengenai prioritas penerima status PPPK penuh waktu masih menunggu keputusan resmi dari BKN," ucapnya.
Meski demikian, menurut Sekda, Bupati memberikan perhatian khusus terhadap faktor usia sebagai salah satu pertimbangan utama dalam proses pengusulan. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penghargaan terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi kepada pemerintah daerah.
“Pak Bupati berkomitmen di depan Kepala BKN setelah kriteria ditetapkan tidak pandang bulu, artinya sesuai keadilan. Kalau memang bobot utamanya, terbesar itu adalah faktor usia, maka faktor usia itulah yang akan menjadi acuan Bupati dalam pengusulan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” ujar H. Muhammad Juaini Taofik.
Ia menambahkan, di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada terbatasnya ruang fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tetap berkomitmen memberikan kepastian bagi tenaga honorer dengan mengakomodasi mereka menjadi PPPK paruh waktu. Pemda juga tidak melakukan pemutusan hubungan kerja ataupun merumahkan tenaga honorer, kecuali terhadap pegawai yang mengundurkan diri maupun yang melakukan pelanggaran disiplin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....