Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Kota Cimahi Baru 8,1 Persen

  • 16 Jul 2026 14:42 WIB
  •  Bandung
Poin Utama
  • Pemerintah Kota Cimahi baru mencapai tingkat aktivasi IKD sebesar 8,1 persen dan terus mendorong peningkatan partisipasi masyarakat melalui kegiatan Jemput Bola Administrasi Kependudukan.
  • Identitas Kependudukan Digital memungkinkan masyarakat mengakses layanan publik yang terintegrasi tanpa perlu membawa dokumen fisik dan mendukung program perlindungan sosial dengan data yang valid dan mutakhir.
  • Wali Kota Ngatiyana mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap potensi kejahatan digital dan hanya melakukan proses administrasi kependudukan melalui jalur resmi dengan petugas yang berwenang.

RRI.CO.ID, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi mendorong masyarakat untuk mulai memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik. Hingga saat ini, tingkat aktivasi IKD di Kota Cimahi baru mencapai 8,1 persen sehingga peningkatan partisipasi masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan hal tersebut saat menghadiri kegiatan Jemput Bola Administrasi Kependudukan di Kantor Kecamatan Cimahi Utara, Kamis, 16 Juli 2026. Menurutnya, digitalisasi dokumen kependudukan memiliki peran penting dalam mendukung layanan publik yang semakin terintegrasi.

“Capaian aktivasi IKD sebesar 8,1 persen merupakan awal yang baik, tetapi sekaligus menjadi tantangan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,” ujar Ngatiyana.

Ngatiyana menjelaskan, pemanfaatan IKD tidak hanya berkaitan dengan kemudahan menyimpan identitas kependudukan secara digital. Data kependudukan yang valid dan mutakhir juga berhubungan dengan berbagai layanan publik, termasuk program perlindungan sosial.

Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses layanan yang telah terintegrasi tanpa selalu membawa dokumen kependudukan dalam bentuk fisik. Kemudahan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan sekaligus mendukung pemanfaatan data kependudukan yang lebih akurat.

“Pemanfaatan IKD berkaitan erat dengan berbagai layanan publik, terutama perlindungan sosial yang membutuhkan data valid dan mutakhir,” ucapnya.

Namun, Ngatiyana mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap potensi kejahatan digital di tengah meningkatnya penggunaan layanan berbasis teknologi. Ia meminta setiap proses administrasi kependudukan dilakukan melalui jalur resmi dan petugas yang memiliki kewenangan.

“Ajakan aktivasi IKD harus dibarengi dengan sosialisasi mengenai bahaya dan tantangan kejahatan digital,” kata Ngatiyana.

Selain mendorong aktivasi IKD, Wali Kota juga mengimbau para kepala keluarga memastikan telah menerima serta menyimpan file digital Kartu Keluarga yang diterbitkan Disdukcapil Kota Cimahi. Dokumen tersebut merupakan dokumen resmi dan memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“File digital Kartu Keluarga merupakan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan sewaktu-waktu,” jelasnya.

Pemkot Cimahi berkomitmen memperluas layanan administrasi kependudukan yang inklusif dan mudah dijangkau masyarakat. Peningkatan pemanfaatan IKD pun akan terus didorong bersamaan dengan penguatan edukasi agar warga memahami manfaat sekaligus risiko layanan digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....