Bunda PAUD Dorong Penerapan Wajib Pra-SD di Way Kanan
- 16 Jul 2026 12:34 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus memperkuat penerapan program wajib pra-SD melalui Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Regulasi tersebut mewajibkan setiap anak usia lima hingga enam tahun mengikuti PAUD selama satu tahun sebelum masuk Sekolah Dasar.
Bunda PAUD Kecamatan Blambangan Umpu, Nurmala Octavia Syapari, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memastikan anak memperoleh kesiapan belajar sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Menurutnya, pendidikan usia dini menjadi fondasi penting bagi tumbuh kembang anak.
Dia menjelaskan keberhasilan pelaksanaan program wajib pra-SD memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Bunda PAUD di setiap wilayah. Peran tersebut dinilai strategis untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan anak usia dini.
"Bunda PAUD menjadi penggerak dan pelindung anak usia hingga 8 tahun. Kami mengajak seluruh Bunda PAUD memotivasi masyarakat agar bersama-sama mewujudkan pendidikan anak yang berkualitas, sehat, dan cerdas," kata Nurmala Octavia Syapari, Kamis, 16 Juli 2026.
| Baca juga: UKGM Edukasi Gigi Anak di PAUD Way Tuba |
Menurutnya, Bunda PAUD juga memiliki peran dalam menyukseskan program PAUD Holistik Integratif (PAUD HI). Program tersebut bertujuan mengoptimalkan tumbuh kembang anak melalui layanan pendidikan, kesehatan, gizi, pengasuhan, dan perlindungan secara terpadu.
Dirinya berharap seluruh Bunda PAUD aktif mendampingi masyarakat agar setiap anak memperoleh hak atas pendidikan sejak usia dini. "Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesiapan anak memasuki pendidikan dasar," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....