Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman Ratusan Ekor Burung Tanpa Dokumen
- 16 Jul 2026 11:11 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Bandarlampung – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama tim gabungan menggagalkan pengiriman 670 ekor burung tanpa dokumen persyaratan karantina di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Satwa tersebut diamankan saat pemeriksaan kendaraan yang akan menyeberang menuju Pulau Jawa pada 13 Juli lalu.
Pengungkapan dilakukan dalam operasi gabungan yang melibatkan Karantina Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Petugas menemukan ratusan burung yang disembunyikan di bagasi bawah sebuah bus bersama barang bawaan penumpang.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara, mengatakan pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB. Hasil identifikasi menunjukkan terdapat 670 ekor burung yang terdiri atas berbagai jenis, di antaranya pentet, jalak kebo, cerucuk, pelatuk beras, perenjak, cipoh, ciblek, dan glatik batu.
Menurutnya, seluruh burung tersebut berasal dari Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan rencananya dikirim ke kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Namun, pengiriman tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner maupun dokumen persyaratan karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Seluruh burung tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina sebelum dilalulintaskan sehingga langsung dilakukan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ahmad Setianegara, Kamis, 16 Juli 2026.
Setelah melalui proses penahanan, identifikasi, dan serah terima, seluruh burung diserahkan kepada BKSDA Lampung. Satwa tersebut kemudian dilepasliarkan di kawasan Hutan Register 3 Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.
Ia mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan karantina dalam setiap lalu lintas hewan, ikan, maupun tumbuhan antardaerah. Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting untuk mencegah penyebaran penyakit, melindungi kelestarian satwa, dan menjaga keamanan hayati Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....