Halo RRI: Warga Keluhkan Gerbang Rusak, BPPKAD Minta Dikoordinasikan ke DPMPTSP
- 15 Jul 2026 13:37 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep – Aduan mengenai kondisi pintu gerbang atau papan penanda masuk Kabupaten Sampang yang rusak mencuat dalam program interaktif Halo RRI, pada Rabu 15 Juli 2026. Seorang pendengar, Hendra, menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi gerbang di kawasan Tanjung yang dinilai membahayakan pengguna jalan.
Hendra mengatakan bagian besi pada gerbang tersebut tampak rusak dan dikhawatirkan dapat terjatuh sehingga berpotensi membahayakan masyarakat yang melintas di kawasan Camplong dan sekitarnya.
Menanggapi aduan tersebut, Kepala Seksi Penetapan, Pembukuan, dan Pelaporan Pajak Daerah BPPKAD Kabupaten Sampang, Mas Udi, S.Pd., M.Si., mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat. Ia menyebut laporan tersebut akan diteruskan kepada organisasi perangkat daerah yang berwenang.
Mas Udi menjelaskan, apabila kerusakan berkaitan dengan konstruksi reklame, tanggung jawab penyelenggara telah diatur dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Menurutnya, setiap penyelenggara reklame wajib memiliki Izin Masa Tayang Reklame (IMTR) yang diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dalam proses perizinan tersebut, penyelenggara juga menandatangani pernyataan kesediaan bertanggung jawab atas seluruh risiko maupun kerugian yang ditimbulkan apabila konstruksi reklame roboh atau membahayakan masyarakat.
"Apabila terjadi kerusakan atau kecelakaan akibat robohnya konstruksi reklame, maka hal itu menjadi tanggung jawab penyelenggara atau provider," katanya dalam program Halo RRI.
Sementara itu, terkait gerbang atau papan penanda batas wilayah yang dilaporkan pendengar, Mas Udi mengatakan tindak lanjut dan koordinasi berada di bawah kewenangan DPMPTSP Kabupaten Sampang.
Ia menambahkan, penyelenggaraan reklame merupakan tanggung jawab bersama antara DPMPTSP dan BPPKAD. Namun, BPPKAD hanya berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), sedangkan aspek perizinan, lokasi pemasangan, hingga pengawasan konstruksi menjadi kewenangan DPMPTSP.
Karena itu, masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut maupun tindak lanjut atas kondisi gerbang tersebut dapat berkoordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Sampang sebagai instansi yang berwenang.
Melalui program Halo RRI, masyarakat diharapkan terus berpartisipasi menyampaikan berbagai persoalan di lingkungan sekitar sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....