Lapas Way Kanan Sidangkan 29 WBP Calon Integrasi

  • 16 Jul 2026 10:58 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Lapas Kelas IIB Way Kanan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Integrasi. Sidang membahas usulan hak integrasi bagi 29 Warga Binaan Pemasyarakatan yang memenuhi persyaratan, Rabu, 15 Juli 2026.

Kegiatan melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung melalui Zoom Meeting. Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi juga mengikuti proses pengawasan dan verifikasi usulan.

Sidang dilaksanakan mengacu Surat Edaran Ditjenpas Nomor PAS-228.PK.05.03 Tahun 2026. Pelaksanaan juga berpedoman pada Surat Edaran Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2026.

Setiap usulan dibahas secara menyeluruh berdasarkan hasil pembinaan warga binaan. Penilaian turut mempertimbangkan perilaku, kepatuhan, serta rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan.

Kepala Lapas Way Kanan, Riski Burhannudin, mengatakan sidang menjadi bagian penting dalam proses pemberian hak integrasi. Menurutnya, seluruh tahapan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel.

“Pemberian hak integrasi dilakukan secara selektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses mengedepankan hasil pembinaan serta rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Riski Burhannudin.

Ia menegaskan keterlibatan Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung dan Bapas Kotabumi memperkuat pengawasan. Langkah tersebut sekaligus memastikan setiap usulan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Melalui Sidang TPP, Lapas Way Kanan berkomitmen menjaga kualitas layanan pemasyarakatan. Upaya itu diharapkan mendukung pembinaan sekaligus memberikan hak warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....