Yayasan Yustisia Maluku Utara Gelar Penyuluhan Cara Kerja Hukum dan Judi Online

  • 15 Jul 2026 13:28 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Maraknya praktik judi online semakin mengancam berbagai lapisan masyarakat, khususnya generasi muda menjadi perhatian serius Yayasan Yustisia Maluku Utara. Sebagai bentuk kepedulian terhadap meningkatnya kejahatan digital sekaligus upaya membangun budaya sadar hukum, Yayasan Yustisia Maluku Utara menggelar penyuluhan hukum bertajuk "Cara Kerja Hukum dan Judi Online" pada Rabu, 15 juli 2026 di Perumahan Tubo.

Ketua Yayasan Yustisia Maluku Utara Harly Setiawan mengatakan, sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, Yayasan Yustisia Maluku Utara berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat. Melalui berbagai program penyuluhan hukum, konsultasi hukum gratis, pendampingan perkara, serta pemberdayaan masyarakat di berbagai wilayah di Maluku Utara.

“Upaya tersebut merupakan wujud nyata dalam memperluas akses terhadap keadilan (access to justice) dan membangun budaya sadar hukum sebagai fondasi penting bagi pembangunan daerah dan bangsa. Warga yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Harly

Sementara itu, Alvin Naser memaparkan bagaimana hukum bekerja dalam menangani tindak pidana perjudian online, mulai dari ketentuan hukum yang berlaku, proses penegakan hukum, hingga sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian berbasis elektronik. Serta berbagai layanan bantuan hukum yang dapat diakses masyarakat.

“Selain mengulas aspek hukum, peserta juga diberikan pemahaman mengenai dampak sosial, ekonomi, dan psikologis akibat kecanduan judi online yang belakangan ini semakin marak di Maluku Utara. Edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan berbagai modus perjudian yang menawarkan keuntungan instan, namun justru membawa kerugian besar bagi individu maupun keluarga,” ujar Alvin.

Dalam penyuluhan dijelaskan mengenai mekanisme konsultasi hukum, pendampingan litigasi maupun nonlitigasi, mediasi, hingga prosedur pengajuan permohonan bantuan hukum melalui Yayasan Yustisia Maluku Utara. Kegiatan diikuti 30 peserta yang terdiri dari ibu-ibu, bapak-bapak, dan para remaja di kelurahan Tubo.

Suasana penyuluhan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai pertanyaan diajukan peserta, mulai dari cara melaporkan praktik judi online, perlindungan hukum bagi korban, hak-hak masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum, hingga prosedur pendampingan hukum yang diberikan oleh Yayasan Yustisia Maluku Utara. Tingginya partisipasi peserta menunjukkan bahwa kebutuhan akan edukasi hukum di tengah masyarakat masih sangat besar, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di era digital.

Kegiatan penyuluhan hukum merupakan bagian dari komitmen Yayasan Yustisia Maluku Utara dalam mendukung program prioritas Presiden Republik Indonesia melalui Asta Cita, khususnya pada upaya memperkuat supremasi hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk kejahatan berbasis teknologi informasi seperti judi online. Melalui edukasi hukum yang berkelanjutan, diharapkan masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban hukumnya, serta mampu berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian online.

Yayasan Yustisia Maluku Utara berharap masyarakat semakin memahami bahaya judi online, mengetahui konsekuensi hukumnya, serta tidak ragu memanfaatkan layanan bantuan hukum apabila menghadapi persoalan hukum. Dengan meningkatnya literasi hukum masyarakat, diharapkan akan lahir masyarakat yang lebih kritis, taat hukum, serta mampu bersama-sama mendukung terwujudnya cita-cita pembangunan nasional sebagaimana tercermin dalam visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yaitu mewujudkan Indonesia yang berkeadilan, aman, dan berlandaskan supremasi hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....