Bupati Sumenep Tunggu Persetujuan BKN untuk Isi Empat Jabatan Kepala OPD

  • 14 Jul 2026 13:30 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengisi empat jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini masih kosong.

Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, pemerintah daerah telah mengajukan surat kepada BKN sebagai bagian dari tahapan administrasi pengisian jabatan tersebut. Selain itu, satu jabatan lainnya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sudah kita ajukan surat ke BKN. Tinggal menunggu surat balasan dari BKN berkaitan dengan pengisian empat OPD yang masih kosong. Satu lagi kita menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri," kata Bupati, Selasa 14 Juli 2026.

Ia menegaskan, proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tidak dapat dilakukan secara langsung oleh kepala daerah karena harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Selain menyiapkan pengisian jabatan OPD, Bupati juga mengingatkan pentingnya peran camat dalam melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa. Menurutnya, pengawasan dan pendampingan kepada kepala desa harus dilakukan secara berkelanjutan agar penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan sesuai aturan.

"Pengawasannya harus bagus. Pembinaan kepada kepala desa itu penting dan harus dilakukan secara berkala. Minimal sebulan dua kali dilakukan pembinaan, evaluasi, dan perbaikan," ujarnya.

Bupati menilai, meski alokasi dana desa saat ini tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya, semangat membangun desa harus tetap dipertahankan. Karena itu, koordinasi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa perlu terus diperkuat.

Sementara itu, terkait fungsi pengawasan internal, Bupati memastikan Inspektorat Kabupaten Sumenep tetap menjalankan tugasnya sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, lembaga tersebut telah memiliki sistem pengawasan rutin terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Inspektorat tidak perlu ditekan. Mereka setiap tahun sudah bekerja sesuai tugas dan kinerjanya, melakukan pengawasan serta menindaklanjuti berbagai laporan yang masuk," katanya.

Pemkab Sumenep berharap proses persetujuan dari BKN dan Kemendagri segera selesai, sehingga pengisian jabatan kepala OPD yang masih kosong dapat dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....