Pemkab Way Kanan Perpanjang Kerja Sama Datun dengan Kejari

  • 14 Jul 2026 10:42 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan memperpanjang kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, Selasa, 14 Juli 2026.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada Kepala Kejari Way Kanan, Mahmudin, beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas keberhasilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah mengatakan, selama kerja sama yang berlangsung sejak 2023, Tim JPN berhasil memulihkan keuangan daerah melalui penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp906.408.211.

Selain itu, Kejari juga membantu mengamankan aset daerah yang dikuasai pihak ketiga, meliputi 52 unit mobil dinas, 360 unit sepeda motor dinas, dan tiga unit alat berat.

"Ini bukan sekadar angka. Ini adalah uang rakyat dan aset yang dibeli dengan uang rakyat, yang kini kembali menjadi milik pemerintah daerah untuk dimanfaatkan dalam pelayanan kepada masyarakat," kata Ayu.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Sementara itu, Kajari Way Kanan Mahmudin mengatakan perpanjangan kerja sama tersebut bertujuan memperkuat penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Mahmudin.

Ia menegaskan Kejari akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Way Kanan, mulai dari penyelesaian sengketa, penagihan TGR secara nonlitigasi, hingga pengawalan hukum terhadap proyek pembangunan.

"Kami ingin memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai koridor hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat," ujarnya.

Melalui perpanjangan MoU ini, Pemkab Way Kanan akan memfokuskan kerja sama pada mitigasi risiko hukum dalam setiap kebijakan pembangunan dan pengamanan aset daerah.

Bupati Ayu juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar memanfaatkan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dari Tim Jaksa Pengacara Negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....