Ulama Madura Desak Pemerintah Bentuk Regulasi Khusus terkait Asusila

  • 14 Jul 2026 08:10 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Pamekasan - Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) mendesak pemerintah untuk menerbitkan regulasi pidana khusus serta penyediaan fasilitas rehabilitasi terkait maraknya fenomena penyimpangan seksual di Indonesia.

Pernyataan sikap ini ditandatangani langsung oleh jajaran pengurus Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) di Kabupaten Pamekasan, 10 Juli 2026 sebagai komitmen nyata dalam menjaga moralitas dan masa depan generasi bangsa.

Ketua BASSRA, Kiai Haji Mohammad Rofi'i Baidowi mengatakan kecenderungan tersebut secara individual merupakan penyakit sosial dan mental yang tidak boleh dibiarkan, melainkan harus disembuhkan melalui jalur rehabilitasi yang tepat.

"BASSRA mendukung penuh terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014. Fatwa tersebut mengharamkan secara mutlak hubungan sesama jenis (homoseksual, gay, lesbian), sodomi, pencabulan, hingga pedofilia, serta mengkategorikannya sebagai tindakan kriminal (jarimah) yang harus diberi tindakan hukum," ucapnya.

Selain itu, BASSRA juga mengapresiasi langkah strategis pemerintah dengan mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Aturan tersebut diketahui mengategorikan LGBT sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer yang nyata terhadap kedaulatan, ketahanan nasional, serta moralitas bangsa.

Baca: https://rri.co.id/sampang/regional/2566023/mui-kecam-kasus-rudapaksa-di-sampang

Guna memberikan kepastian hukum, para ulama Madura menyuarakan aspirasi masyarakat agar Pemerintah dan DPR RI segera merancang dan mengesahkan undang-undang pidana tersendiri bagi pelaku LGBT.

Baca: https://rri.co.id/sampang/hukum/kriminalitas/2564922/polisi-tangkap-pelaku-ke-13-kasus-kekerasan-seksual-anak-di-sampang#google_vignette

Kendati mendorong sanksi hukum yang tegas bagi pelaku kriminalitas seksual, BASSRA tetap menekankan pentingnya aspek kemanusiaan. Pemerintah diminta untuk memfasilitasi sarana rehabilitasi medis dan psikologis yang memadai bagi individu yang ingin sembuh dari penyimpangan tersebut.

Baca juga: https://rri.co.id/sampang/regional/2566182/menteri-pppa-kawal-dugaan-kekerasan-seksual-anak-di-sampang

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....