Pemkab Cirebon Daftarkan Indikasi Geografis Kerajinan Rotan
- 14 Jul 2026 00:31 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon terus memperkuat upaya perlindungan hukum terhadap kerajinan rotan melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG). Langkah tersebut dilakukan agar produk unggulan daerah yang telah dikenal hingga mancanegara tidak lagi diklaim oleh pihak lain.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon menerima kunjungan dari Kementerian Hukum dalam rangka pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis Kerajinan Rotan Kabupaten Cirebon. Kegiatan itu membahas identifikasi karakteristik produk, penyempurnaan dokumen persyaratan, serta penguatan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan.
Sekretaris Disperdagin Kabupaten Cirebon, Rodiaya, mengatakan langkah pendaftaran ini berawal dari adanya persoalan hukum yang dialami eksportir rotan asal Cirebon beberapa waktu lalu. Beberapa pelaku usaha sempat menerima somasi dari perusahaan di Belanda terkait produk rotan yang diekspor.
Menurut Rodiaya, somasi tersebut menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah untuk segera memberikan perlindungan terhadap hasil karya masyarakat Cirebon. Karena itu, Pemkab Cirebon langsung berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum.
Saat ini, Disperdagin bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) tengah menyusun seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut nantinya diajukan ke Kementerian Hukum untuk memperoleh pengakuan resmi sebagai Indikasi Geografis.
"Kita sedang bergerak untuk mendaftar kerajinan rotan sebagai kekayaan intelektual melalui indikasi geografis,” katanya saat dihubungi RRI pada Jumat 10 Juli 2026.
Ia menegaskan, tujuan utama pendaftaran tersebut adalah memberikan perlindungan hukum terhadap kerajinan rotan khas Cirebon. Dengan status Indikasi Geografis, produk rotan Cirebon diharapkan memiliki identitas yang diakui sehingga tidak dapat diklaim oleh daerah maupun negara lain.
"Supaya produk-produk rotan khas Cirebon tidak lagi diklaim oleh siapa pun, baik oleh daerah lain ataupun oleh negara lain,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah proses pendaftaran selesai, kerajinan rotan Cirebon akan diumumkan sebagai produk yang memiliki perlindungan Indikasi Geografis. Pengakuan tersebut diharapkan semakin memperkuat posisi rotan Cirebon di pasar nasional maupun internasional.
Selain melindungi identitas produk, pendaftaran Indikasi Geografis juga diyakini mampu meningkatkan daya saing dan memberikan nilai tambah bagi para perajin. Pemerintah berharap perlindungan hukum tersebut berdampak pada peningkatan kesejahteraan pelaku usaha sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
Ia menambahkan, pemerintah daerah mendapat dukungan penuh dari Bupati Cirebon dalam memperjuangkan perlindungan kekayaan intelektual tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk menjaga karya terbaik masyarakat Cirebon.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....