DPRD Soroti Rendahnya Serapan Belanja & Retribusi dalam Evaluasi APBD Batam 2025

  • 14 Jul 2026 10:52 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Badan Anggaran DPRD Kota Batam menyoroti masih rendahnya serapan belanja di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta belum optimalnya penerimaan dari sektor retribusi daerah dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut menjadi salah satu rekomendasi penting yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Batam.

Evaluasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam setelah Badan Anggaran menyelesaikan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan perangkat daerah terkait.

Anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, mengatakan masih terdapat sejumlah program yang belum terlaksana secara optimal akibat rendahnya realisasi belanja pada beberapa OPD. Kondisi tersebut berdampak pada tingginya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) di akhir tahun.

"Masih ditemukan serapan belanja di beberapa OPD yang rendah akibat keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa sehingga mengakibatkan tingginya SiLPA. Tidak terealisasinya program yang telah direncanakan seperti di antaranya program BSPK di Kecamatan Hinterland yang terkendala akibat SDM dan cuaca," ujar Muhammad Fadhli saat membacakan laporan Badan Anggaran DPRD Kota Batam.

Selain persoalan serapan belanja, DPRD juga mencatat penerimaan dari sektor retribusi daerah masih belum mampu memenuhi potensi yang dimiliki Kota Batam. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi capaian pendapatan daerah secara keseluruhan sehingga diperlukan langkah-langkah yang lebih inovatif untuk meningkatkan penerimaan.

Badan Anggaran juga menyoroti komposisi belanja pegawai yang masih berada pada kisaran 41 persen dari total APBD Tahun Anggaran 2025. Persentase tersebut dinilai perlu ditekan secara bertahap agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menetapkan batas maksimal 30 persen mulai tahun 2027.

Selain itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Batam mempercepat pembaruan data aset melalui penilaian kembali aset tetap dan inventarisasi aset yang status kepemilikannya masih tumpang tindih. Langkah tersebut dinilai penting agar pencatatan aset pemerintah menjadi lebih akurat dan mendukung kualitas laporan keuangan daerah.

Melalui berbagai rekomendasi tersebut, DPRD berharap penyusunan APBD pada tahun berikutnya dapat lebih efektif, baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan anggaran. Optimalisasi pendapatan dan peningkatan kualitas belanja dinilai menjadi kunci agar pembangunan daerah berjalan lebih maksimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Batam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....