Pansus DPRD Batam Perdalam Ranperda Baru Pengelolaan Sampah
- 11 Jul 2026 09:20 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam rapat lanjutan bersama jajaran Pemerintah Kota Batam, Rabu, 8 Juli 2026, Pansus melakukan pendalaman terhadap sejumlah materi dalam rancangan regulasi tersebut. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan aturan agar kebijakan pengelolaan sampah di Batam dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan persoalan yang berkembang di lapangan.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus Muhammad Rudi, ST, didampingi Wakil Ketua Pansus Biyanto. Sejumlah anggota Pansus serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait turut hadir untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan regulasi.
Ketua Pansus Muhammad Rudi mengatakan, pembahasan Ranperda perubahan regulasi sampah menjadi perhatian DPRD karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kualitas lingkungan di Kota Batam.
“Kita melakukan pembahasan secara intensif dan komprehensif dengan melibatkan berbagai kalangan, baik para pemangku kepentingan maupun pihak-pihak yang bersentuhan langsung dalam pengelolaan kebersihan. Kita harapkan pembahasan ini dapat dituntaskan dalam waktu dekat,” tegas Muhammad Rudi.
Ia menjelaskan, Pansus tidak hanya membahas aspek administratif dalam perubahan perda tersebut, tetapi juga menggali berbagai masukan terkait mekanisme pengurangan sampah, sistem pengangkutan, pengolahan limbah, hingga keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Menurutnya, keterlibatan banyak pihak diperlukan agar regulasi yang nantinya ditetapkan tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi dapat diterapkan secara efektif oleh pemerintah maupun masyarakat.
Muhammad Rudi menyebutkan, rapat pembahasan dilakukan secara intensif hampir setiap hari kerja. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh masukan dari berbagai pihak dapat dihimpun sebelum Ranperda memasuki tahap finalisasi.
“Masih banyak pihak yang perlu kita dengarkan pandangan dan masukannya. Karena itu, pembahasan dilakukan secara bertahap dan mendalam agar perda yang nantinya disahkan benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di Kota Batam,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pansus masih membuka ruang masukan dari berbagai unsur yang memiliki keterkaitan dengan persoalan persampahan di Batam. Hal ini dinilai penting agar perubahan regulasi tersebut mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Melalui proses pembahasan yang berkelanjutan, Pansus DPRD Kota Batam berharap Ranperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 dapat segera diselesaikan dan menjadi dasar penguatan kebijakan pengelolaan sampah yang lebih efektif, ramah lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....