DPRD Batam Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan KASIBA Mangsang
- 11 Jul 2026 09:26 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Persoalan tumpang tindih penguasaan lahan di kawasan KASIBA Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, kembali menjadi perhatian DPRD Kota Batam. Sejumlah warga mengaku lahannya berada dalam area Penetapan Lokasi (PL) milik perusahaan sehingga memunculkan ketidakpastian terkait status kepemilikan dan pemanfaatan lahan.
Untuk mengurai persoalan tersebut, Komisi I DPRD Kota Batam memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Jumat, 10 Juli 2026. Forum ini dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH., bersama Sekretaris Komisi I Anwar Anas serta anggota Komisi I Muhammad Fadhli, SE., MM., dan Jimy Siburian, SH.
Pembahasan melibatkan berbagai pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan sengketa tersebut. Hadir dalam pertemuan itu perwakilan Direktorat Lahan BP Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Kantor Pertanahan (BPN) Batam, Polresta Barelang, Kecamatan Sungai Beduk, Kelurahan Mangsang, PT Jeny Prima Putra, PT Gulber Batam, penasihat hukum Sutjahjo Heri Murti, SH., MH., PAC Ansor Sungai Beduk, Ketua RT dan RW KASIBA Mangsang, hingga perwakilan PERWADEM (Persaudaraan Warga Demak) sebagai pelapor.
Komisi I menilai penyelesaian sengketa hanya dapat dilakukan apabila seluruh pihak menyampaikan data, dasar hukum, dan penjelasan secara terbuka. Karena itu, forum dialog dipilih sebagai langkah awal untuk memperoleh gambaran utuh mengenai akar persoalan sebelum menentukan tindak lanjut.
Muhammad Mustofa menegaskan bahwa DPRD ingin memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menjelaskan posisi masing-masing sehingga penyelesaian dapat dilakukan berdasarkan fakta yang ada.
"Kita harapkan pertemuan ini dapat memfasilitasi titik temu dari persoalan yang ada terkait penguasaan lahan di sana. Untuk itulah kita hadirkan pihak dari Direktorat Lahan BP Batam agar diketahui titik-titik penguasaan lahannya," ujar Mustofa.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kota Batam berharap muncul solusi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga kepentingan seluruh pihak yang berkaitan dengan kawasan KASIBA Mangsang. Komisi I juga menilai koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting agar penyelesaian sengketa lahan dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....