DPRD Batam Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025
- 09 Jul 2026 09:27 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - DPRD Kota Batam menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu, 8 Juli 2026 Pengesahan tersebut menandai berakhirnya rangkaian pembahasan laporan pelaksanaan APBD 2025 yang sebelumnya dikaji secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menjelaskan bahwa agenda utama rapat tidak hanya menetapkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD, tetapi juga menerima penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Menurut Kamaluddin, pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan yang diwajibkan dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Setelah seluruh fraksi menyetujui pembahasan pada pertengahan Juni lalu, Banggar diberi mandat untuk melakukan pendalaman terhadap dokumen tersebut bersama pemerintah daerah.
“Badan Anggaran telah melaksanakan pembahasan intensif bersama tim anggaran Pemko Batam dan perangkat daerah terkait. Selanjutnya pada rapat paripurna hari ini Badan Anggaran akan menyampaikan laporan hasil pembahasannya,” ujar Kamaluddin.
Dalam laporan yang dibacakan Juru Bicara Banggar, Muhammad Fadhli, DPRD menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Batam kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau atas laporan keuangan tahun 2025. Capaian tersebut dinilai menunjukkan laporan keuangan telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan.
Banggar juga memaparkan sejumlah indikator kinerja keuangan daerah. Realisasi pendapatan mencapai sekitar Rp4,14 triliun atau 96,48 persen dari target, sedangkan belanja daerah terealisasi sekitar Rp4 triliun atau 90,44 persen dari pagu anggaran. Selain itu, penerimaan pembiayaan tercatat terealisasi penuh, sementara total aset Pemerintah Kota Batam meningkat menjadi sekitar Rp13,72 triliun hingga akhir tahun anggaran.
Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Banggar mencatat masih rendahnya penerimaan dari sektor retribusi, belum optimalnya realisasi belanja pada beberapa perangkat daerah akibat keterlambatan pengadaan barang dan jasa, hingga perlunya pembenahan pengelolaan aset serta peningkatan efektivitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Masih rendahnya pendapatan dari sektor retribusi daerah menjadi salah satu catatan penting Badan Anggaran. Selain itu, kami juga melihat masih adanya OPD yang memiliki serapan belanja rendah akibat keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa sehingga berdampak pada tingginya SILPA,” ungkap Fadhli.
Banggar juga mengingatkan perlunya penyesuaian komposisi belanja pegawai agar memenuhi ketentuan yang mulai berlaku pada 2027.
“Badan Anggaran juga mengingatkan bahwa postur belanja pegawai masih berada pada kisaran 41 persen dari APBD Tahun Anggaran 2025. Padahal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pada tahun 2027 belanja pegawai maksimal berada pada angka 30 persen dari APBD,” tambah Fadhli.
Setelah laporan Banggar selesai disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota DPRD terhadap hasil pembahasan tersebut.
“Dapatkah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah?” tanya Kamaluddin kepada seluruh anggota dewan.
Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan, sehingga Ranperda resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menanggapi keputusan tersebut, Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Batam menerima seluruh hasil pembahasan sekaligus berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
“Pemerintah Kota Batam menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam yang telah bekerja keras membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025,” ujar Amsakar.
Ia menjelaskan pemerintah akan menindaklanjuti sejumlah catatan Banggar melalui berbagai langkah perbaikan, mulai dari validasi piutang PBB-P2, evaluasi kinerja BUMD, peningkatan penerimaan retribusi melalui digitalisasi sistem pembayaran, percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, hingga optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah.
“Pemerintah Kota Batam terus berupaya agar seluruh program dan kegiatan SKPD selaras dengan target pembangunan daerah sesuai RPJMD dan RKPD,” tegas Amsakar.
Menurut Amsakar, berbagai rekomendasi DPRD akan menjadi bagian dari penyempurnaan tata kelola keuangan daerah sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027 agar lebih efektif, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Batam.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....