KPU Way Kanan Tegaskan Profesionalisme usai Putusan MK Pilkada

  • 06 Jul 2026 16:14 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan menggelar apel rutin mingguan di halaman kantor, Senin, 6 Juli 2026. Apel diikuti seluruh jajaran sekretariat serta dipimpin Ketua KPU Way Kanan, Hairul Pasya.

Dalam amanatnya, Hairul Pasya menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, integritas, dan kedisiplinan. Nilai tersebut menjadi landasan penyelenggara pemilu dalam menjalankan setiap tugas.

Hairul juga menyampaikan perkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026. Putusan itu menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

“Putusan tersebut memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme penyelenggaraan Pilkada serta menegaskan pelaksanaan demokrasi di Indonesia,” kata Hairul Pasya.

Ia mengajak seluruh jajaran sekretariat meningkatkan kinerja dan memperkuat koordinasi. Komitmen pelayanan kepada masyarakat juga harus terus dijaga dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Seluruh jajaran harus terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Hairul, penyelenggaraan pemilu harus berpegang pada prinsip profesional, mandiri, transparan, dan akuntabel. Prinsip tersebut menjadi pedoman dalam menjalankan seluruh tahapan kepemiluan.

Melalui apel rutin mingguan, KPU Kabupaten Way Kanan berharap seluruh jajaran tetap solid dan siap menghadapi tugas ke depan. Langkah itu sekaligus memperkuat kualitas pelayanan penyelenggaraan pemilu di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....