Kadikbud Malut Peringatkan Sekolah Dilarang Jual Beli Seragam
- 02 Jul 2026 15:46 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Maluku Utara resmi berakhir pada 30 Juni 2026. Menjelang dimulainya kegiatan belajar mengajar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku Utara kembali mengingatkan seluruh sekolah agar tidak terlibat dalam praktik penjualan seragam kepada peserta didik.
Kepala Dikbud Maluku Utara, Abubakar Abdullah, menegaskan bahwa sekolah dilarang menjadikan pengadaan seragam sebagai aktivitas yang berorientasi pada keuntungan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gubernur Maluku Utara guna mencegah potensi pungutan liar, konflik kepentingan, maupun praktik bisnis di lingkungan sekolah.
“Pengadaan seragam tidak boleh dijadikan sarana mencari keuntungan. Seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” kata Abubakar kepada rri.co.id, di Ternate, Kamis 2 Juli 2026.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan Surat Edaran tentang Tata Cara Pengadaan Seragam Sekolah yang ditandatangani Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan orang tua atau wali murid membeli seragam di toko tertentu maupun menjual seragam melalui pihak sekolah.
| Baca juga: SPMB Kota Tidore Dinilai Jadi Percontohan |
Kebijakan itu diterbitkan untuk menjamin proses penerimaan peserta didik baru berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang dapat membebani orang tua dengan biaya di luar ketentuan.
Dikbud juga meminta seluruh kepala sekolah mematuhi surat edaran tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk praktik jual beli seragam yang bertentangan dengan aturan, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melarang sekolah mengadakan atau menjual seragam nasional dan seragam pramuka yang menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid, surat edaran itu juga mengatur mekanisme pengadaan seragam khas sekolah yang harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama orang tua, serta memperkuat sistem pengawasan dan pelaporan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....