Imigrasi Pamekasan Deportasi WNA Malaysia, Tegakkan Aturan Keimigrasian

  • 03 Jul 2026 03:10 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Pamekasan - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Malaysia berinisial A.H.M.R. pada Rabu, 1 Juli 2026. Tindakan administratif keimigrasian tersebut dilaksanakan melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, dengan pengawalan petugas hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya.

Deportasi dilakukan setelah hasil pemeriksaan keimigrasian menyatakan bahwa WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dipulangkan ke negara asalnya, yang bersangkutan juga dikenai tindakan penangkalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Petugas mengawal proses deportasi sejak WNA tersebut tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda. Setelah seluruh tahapan administrasi, termasuk check-in dan pemeriksaan keimigrasian, selesai dilaksanakan, yang bersangkutan diterbangkan menuju Kuala Lumpur dengan maskapai AirAsia. Pengawalan berakhir setelah pesawat lepas landas dengan aman.

Kelancaran pelaksanaan deportasi tidak terlepas dari sinergi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Juanda, hingga pihak maskapai penerbangan.

"Deportasi merupakan salah satu bentuk penegakan hukum keimigrasian dalam menjaga ketertiban lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan tegas.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan humanis guna menjaga kedaulatan negara serta mewujudkan kepastian hukum di bidang keimigrasian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....