DPRD NTB Ultimatum Kontraktor Jalan Lenangguar-Lunyuk Rampung dalam Tujuh Hari
- 02 Jul 2026 20:39 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat memberi kesempatan terakhir kepada kontraktor pelaksana proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, untuk menuntaskan sisa pekerjaan dalam waktu tujuh hari.
- Kepala Dinas PUPRPKP NTB, Lalu Kusuma Wijaya, mengatakan progres pekerjaan kini tinggal menyisakan sekitar 1,6 persen.
- Selain mengejar penyelesaian fisik, DPRD meminta pemerintah memastikan kualitas pekerjaan tidak dikompromikan.
RRI.CO.ID, Mataram - Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat memberi kesempatan terakhir kepada kontraktor pelaksana proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, untuk menuntaskan sisa pekerjaan dalam waktu tujuh hari. DPRD menegaskan tidak akan ada lagi perpanjangan waktu setelah proyek yang telah mengalami empat kali addendum itu kembali molor.
Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan kontraktor pelaksana. Anggota Komisi IV DPRD NTB, Hasbullah Muis Konco, mengatakan rapat digelar untuk memastikan kondisi proyek secara utuh, baik dari sisi pekerjaan di lapangan maupun administrasi.
Menurut dia, DPRD sempat mengusulkan agar kontraktor dimasukkan ke daftar hitam karena proyek telah mengalami empat kali perpanjangan waktu. Namun setelah mendengar penjelasan seluruh pihak, DPRD memutuskan memberikan kesempatan terakhir.
"Kami mencatat komitmen kontraktor untuk menuntaskan pekerjaan dalam waktu tujuh hari. Setelah itu tidak ada lagi alasan maupun tambahan waktu," ujarnya, Kamis 2 Juli 2026.
Hasbullah menegaskan pemerintah tetap akan mengenakan denda sesuai ketentuan. Sisa pembayaran kepada kontraktor baru dapat dicairkan setelah pekerjaan mencapai 100 persen, lolos pemeriksaan, dan seluruh spesifikasi teknis dinyatakan sesuai.
Ia juga mengingatkan Dinas PUPRPKP NTB dan PPK agar mengawasi penyelesaian proyek hingga tuntas. Jika target kembali gagal dipenuhi, DPRD akan meminta pertanggungjawaban keduanya dan melaporkan persoalan tersebut kepada Gubernur NTB.
Selain mengejar penyelesaian fisik, DPRD meminta pemerintah memastikan kualitas pekerjaan tidak dikompromikan. Seluruh hasil pekerjaan akan diuji, termasuk ketebalan jalan dan spesifikasi teknis lainnya, sebelum proyek dinyatakan selesai dan diterima pemerintah.
Kepala Dinas PUPRPKP NTB, Lalu Kusuma Wijaya, mengatakan progres pekerjaan kini tinggal menyisakan sekitar 1,6 persen. Menurut dia, pemerintah hanya menyiapkan anggaran untuk menyelesaikan sisa pekerjaan sesuai kontrak yang sudah berjalan, bukan untuk kontrak baru.
"Kami sudah meminta kepastian dari kontraktor dan mereka menyatakan siap menyelesaikan sisa pekerjaan dalam tujuh hari. Kami berharap komitmen itu benar-benar dipenuhi," kata Kusuma.
Ia menegaskan pemerintah belum dapat menghitung besaran denda keterlambatan karena pekerjaan masih berlangsung. Perhitungan baru dilakukan setelah proyek selesai dan hasil pekerjaan dinyatakan memenuhi ketentuan melalui pemeriksaan akhir.
Kusuma mengakui penyelesaian proyek terkendala distribusi material dan mobilisasi alat berat menuju lokasi. Kondisi jalan yang rusak serta sejumlah titik longsor di jalur menuju Lenangguar-Lunyuk membuat pekerjaan berjalan lebih lambat dari target.
"Mobilisasi material dan peralatan memang tidak mudah. Akses menuju lokasi cukup berat karena banyak ruas jalan yang rusak dan terdampak longsor," ujarnya.
Menurut dia, kerusakan infrastruktur tidak hanya terjadi di ruas proyek tersebut, tetapi juga di sejumlah wilayah di Pulau Sumbawa. Karena itu, penanganan jalan terdampak bencana menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah.
Sementara itu, PPK proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Miftahuddin Anshary, mengatakan cuaca ekstrem dan medan pekerjaan menjadi faktor utama keterlambatan sehingga kontrak harus mengalami empat kali addendum.
Ia juga membantah anggapan bahwa proyek tersebut menjadi objek temuan kelebihan pembayaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Temuan BPK yang beredar bukan untuk proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk. Yang masih berproses pada proyek ini hanya penghitungan denda akibat keterlambatan," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....