BPS Malut Pastikan Sensus Ekonomi 2026 Gratis, Data Pelaku Usaha Dijamin Aman
- 02 Jul 2026 15:30 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara memberikan klarifikasi terhadap berbagai isu yang beredar di masyarakat terkait pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Sejumlah informasi yang beredar, terutama melalui media sosial, dinilai tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha.
BPS menegaskan, seluruh informasi yang disampaikan dalam Sensus Ekonomi bertujuan mendukung penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi nasional dan daerah. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Salah satu isu yang banyak beredar adalah anggapan bahwa data usaha yang dikumpulkan akan disalahgunakan atau bocor kepada pihak tertentu. Kekhawatiran tersebut ditegaskan tidak benar karena seluruh data responden dilindungi oleh undang-undang dan dijaga kerahasiaannya.
BPS memastikan data yang diperoleh hanya digunakan untuk keperluan statistik dan perencanaan pembangunan ekonomi. Identitas maupun informasi usaha yang diberikan tidak akan dipublikasikan secara individu.
Isu lain yang berkembang menyebutkan petugas Sensus Ekonomi bukan petugas resmi dan datang dengan kepentingan tertentu. Menanggapi hal itu, BPS menegaskan seluruh petugas lapangan merupakan petugas resmi yang telah mengikuti pelatihan sebelum diterjunkan ke lapangan.
Setiap petugas juga dibekali kartu identitas (ID Card) resmi yang dapat diperlihatkan kepada masyarakat saat melakukan pendataan. Masyarakat diimbau memastikan identitas petugas sebelum memberikan informasi.
BPS juga meluruskan kabar yang menyebutkan masyarakat harus membayar atau dikenakan pungutan untuk mengikuti Sensus Ekonomi. Informasi tersebut dipastikan merupakan hoaks.
Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 sepenuhnya tidak dipungut biaya. Seluruh proses pendataan dilakukan secara gratis tanpa ada biaya administrasi maupun pungutan dalam bentuk apa pun.
Selain itu, BPS menepis anggapan bahwa informasi usaha yang dikumpulkan akan langsung digunakan untuk kepentingan perpajakan. Data yang diperoleh tidak digunakan sebagai dasar penarikan pajak maupun kepentingan administrasi perpajakan.
Informasi yang dihimpun hanya dimanfaatkan dalam bentuk data statistik agregat untuk mendukung perumusan kebijakan ekonomi, sehingga tidak menampilkan data perorangan maupun data usaha secara individual.
BPS juga mengingatkan bahwa Sensus Ekonomi 2026 tidak hanya menyasar perusahaan besar. Pendataan mencakup seluruh pelaku usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah hingga usaha besar di berbagai sektor ekonomi.
Melalui pelaksanaan sensus ini, BPS berharap dapat memperoleh gambaran yang akurat mengenai kondisi dunia usaha di Indonesia, termasuk di Maluku Utara, sehingga hasilnya dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pembangunan ekonomi yang lebih tepat sasaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....