Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Sambut HUT RI

  • 01 Jul 2026 02:05 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate–Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate meluncurkan kebijakan pro-rakyat untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Melalui program ini, Pemkot Ternate resmi membebaskan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi seluruh wajib pajak di Kota Ternate.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memberikan keringanan finansial kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran warga dalam menertibkan administrasi perpajakan daerah. Program pembebasan denda PBB tahap pertama akan diberlakukan mulai Juli hingga September 2026.

"Kebijakan ini merupakan momentum penting dalam menyambut HUT RI ke-81. Pemkot Ternate ingin memberikan keringanan nyata kepada masyarakat, sekaligus mengajak warga bersama-sama membangun daerah melalui penertiban administrasi PBB tanpa perlu terbebani akumulasi denda masa lalu," ujar Rizal, Selasa 30 Juni 2026.

Ia berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Selama program berlangsung, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenakan denda administratif.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Mochtar Hasim, mengatakan pihaknya juga menghadirkan berbagai layanan pembayaran untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurutnya, layanan tersebut sengaja dibuka di pusat keramaian agar masyarakat yang sibuk pada hari kerja tetap dapat membayar pajak saat berbelanja atau berakhir pekan.

"Warga Ternate juga bisa memanfaatkan Program Rabu Melayani yang dibuka setiap hari Rabu di area layanan publik Jatiland Mall Ternate, maupun layanan Pojok Pajak yang hadir setiap Minggu pagi saat Car Free Day (CFD) di kawasan Taman Nukila," kata Mochtar.

Ia optimistis kebijakan pembebasan denda PBB pada momentum peringatan kemerdekaan ini akan meningkatkan partisipasi wajib pajak. Peningkatan kepatuhan masyarakat diharapkan berdampak positif terhadap optimalisasi pendapatan daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan Kota Ternate.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....