Pemprov Malut Kaji Merger RSU-RSJ Sofifi, Layanan Masyarakat Jadi Prioritas

  • 30 Jun 2026 20:38 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sofifi – Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih mengkaji rencana penggabungan Rumah Sakit Umum (RSU) Sofifi dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat mengenai transformasi rumah sakit khusus menjadi rumah sakit umum berbasis layanan unggulan.

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan hingga kini belum ada keputusan final terkait pelaksanaan merger kedua rumah sakit tersebut. Menurutnya, seluruh aspek masih dievaluasi untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak mengurangi kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Belum bisa dipastikan kapan merger dilakukan karena masih dalam proses telaah. Yang paling penting, masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan secara maksimal,” kata Sarbin, Senin, 29 Juni 2026.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah sedang mengkaji berbagai konsekuensi, baik jika penggabungan dilaksanakan maupun apabila kedua rumah sakit tetap beroperasi secara terpisah. Kajian tersebut juga mempertimbangkan posisi Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara yang secara administratif masih berada dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan.

Untuk itu, Sarbin telah menginstruksikan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara agar terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan guna memastikan setiap kebijakan yang diambil sejalan dengan regulasi nasional.

Selain mengikuti arahan pemerintah pusat, Pemprov Maluku Utara juga mengusulkan alternatif skema yang dinilai lebih menguntungkan daerah. Salah satunya dengan mendorong pemerintah pusat mengambil alih pengelolaan RSUD Chasan Boesoirie sehingga RSU Sofifi dan RSJ Sofifi dapat tetap dikelola secara terpisah oleh pemerintah daerah.

“Kalau ada skema seperti itu tentu lebih baik. RSU Sofifi tetap menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sementara RSJ juga bisa berdiri sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Maluku Utara, dr. Giscard Kroons, menjelaskan rencana penggabungan merupakan tindak lanjut dari kebijakan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan yang menghapus klasifikasi rumah sakit khusus.

Menurutnya, ke depan rumah sakit khusus, seperti rumah sakit jiwa, rumah sakit mata, maupun rumah sakit gigi dan mulut, akan bertransformasi menjadi rumah sakit umum dengan tetap mempertahankan layanan unggulan sesuai bidang masing-masing.

“Rumah sakit khusus sudah tidak ada lagi. Nantinya seluruhnya menjadi rumah sakit umum, tetapi tetap memiliki layanan unggulan seperti layanan kesehatan jiwa, mata, maupun gigi,” ucap Giscard.

Ia menambahkan, rumah sakit jiwa nantinya juga diwajibkan memberikan pelayanan kesehatan umum. Karena layanan kedua rumah sakit memiliki banyak kesamaan dan berada dalam satu kawasan, penggabungan dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi operasional sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Meski demikian, Giscard menegaskan seluruh rencana tersebut masih berada dalam tahap kajian. Pemerintah daerah memastikan keputusan yang diambil nantinya tetap mengutamakan peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Maluku Utara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....