Pemkab KLU Pastikan Harga Pupuk Bersubsidi Tetap Stabil

  • 30 Jun 2026 19:32 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memastikan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tidak berdampak terhadap harga pupuk bersubsidi yang diterima petani. Kebijakan subsidi dari pemerintah pusat dinilai mampu menjaga harga tetap stabil, bahkan untuk beberapa jenis pupuk mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Lombok Utara, Tresnahadi, mengatakan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga fluktuasi kurs tidak serta-merta memengaruhi harga yang dibayar petani.

Menurutnya, pada tahun anggaran 2026 pemerintah justru melakukan penyesuaian HET dengan menurunkan harga beberapa jenis pupuk bersubsidi.

"Masalah harga merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sampai sekarang harga pupuk bersubsidi di tingkat pengecer tidak mengalami kenaikan, bahkan ada yang mengalami penurunan," ujarnya, Senin 29 Juni 2026.

Ia mencontohkan pupuk Urea yang sebelumnya dijual dengan harga sekitar Rp2.300 per kilogram kini menjadi Rp1.800 per kilogram. Penurunan tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah tetap menjaga daya beli petani di tengah tekanan ekonomi global.

Tresnahadi menegaskan skema subsidi yang diterapkan pemerintah telah dirancang agar tidak terpengaruh langsung oleh gejolak nilai tukar mata uang asing.

"Petani tidak perlu khawatir terhadap isu pelemahan rupiah. Harga pupuk subsidi sudah diproteksi oleh pemerintah sehingga tetap terkendali," katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap sektor pertanian yang hingga kini masih menjadi salah satu penopang perekonomian daerah.

Dengan harga pupuk yang tetap stabil, pemerintah berharap biaya produksi petani tidak meningkat sehingga produktivitas pertanian dapat dipertahankan selama musim tanam 2026.

Pemkab Lombok Utara juga terus melakukan pemantauan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat distributor dan pengecer agar sesuai dengan ketentuan serta dapat diterima oleh petani yang berhak.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....