Dinsos Batam Tegaskan Penyandang Autisme Memiliki Hak yang Sama

  • 30 Jun 2026 08:58 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Penyandang autisme memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya dan tidak boleh mendapatkan perlakuan yang berbeda dalam memperoleh pelayanan publik.

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, Ahmad Yani, mengatakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 telah menjamin kesetaraan hak bagi seluruh penyandang disabilitas, termasuk anak dengan autisme. Menurutnya, perbedaan hanya terletak pada bentuk pendampingan yang dibutuhkan agar mereka dapat menjalani kehidupan secara optimal.

"Anak autis itu sama dengan hak anak yang normal, tidak ada perbedaan, punya kesetaraan. Namun mereka ini perlu pendampingan secara khusus," kata Ahmad Yani.

Ia menjelaskan Dinas Sosial tidak hanya menangani penyandang disabilitas, tetapi juga berbagai kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Karena itu, pelayanan yang diberikan tetap mengedepankan prinsip kesetaraan tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi seseorang.

Ahmad Yani juga mengajak keluarga agar tidak ragu mengurus dokumen kependudukan anak penyandang autisme. Menurutnya, Dinas Sosial siap membantu koordinasi apabila terdapat anak yang belum memiliki identitas maupun akta kelahiran sehingga hak-haknya sebagai warga negara dapat terpenuhi.

Dari sektor pendidikan, Pengawas Sekolah Tingkat SMP Dinas Pendidikan Kota Batam, Pini Hartati, mengatakan pemenuhan hak tersebut juga diwujudkan melalui penyelenggaraan pendidikan inklusif. Kebijakan pemerintah kini tidak hanya mewajibkan sekolah menerima peserta didik berkebutuhan khusus, tetapi juga menyediakan layanan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

"Permendikbud yang terbaru tahun 2023 Nomor 48 Tahun 2023 bahwasanya harus menyelenggarakan pendidikan dan adanya akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus," ujar Pini Hartati.

Menurut Pini, keberhasilan pendidikan inklusif membutuhkan kerja sama antara sekolah, keluarga, dan pemerintah. Guru memerlukan dukungan berupa hasil asesmen maupun pelatihan agar mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada peserta didik dengan autisme.

Melalui sinergi antara layanan sosial dan pendidikan, pemerintah berharap penyandang autisme memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan, pelayanan publik, serta berbagai hak lainnya. Kesetaraan tersebut dinilai menjadi fondasi penting untuk mewujudkan masyarakat yang lebih inklusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....