OJK Gandeng 12 Negara Perkuat Kerja Sama Berantas Penipuan Digital Lintas Negara

  • 29 Jun 2026 18:08 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kerja sama regional untuk menghadapi maraknya penipuan daring yang kian kompleks dan melibatkan jaringan lintas negara.

Penguatan kolaborasi tersebut dibahas dalam Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang berlangsung di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.

Forum tersebut mempertemukan regulator sektor keuangan, aparat penegak hukum, bank sentral, unit intelijen keuangan, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, pusat penanganan penipuan (anti-scam center), organisasi internasional, serta mitra strategis dari 12 negara dan yurisdiksi, yakni Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, dan Vietnam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan percepatan digitalisasi layanan keuangan memang memperluas inklusi keuangan dan meningkatkan efisiensi transaksi. Namun, perkembangan tersebut juga membuka ruang baru yang dimanfaatkan pelaku kejahatan keuangan.

Menurut Dicky, penipuan digital kini tidak lagi berdiri sendiri, melainkan semakin berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang yang memanfaatkan ekosistem keuangan digital.

"Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan," kata Dicky dalam pembukaan forum, Senin, 29 Juni 2026.

Dicky menjelaskan, karakteristik transaksi digital yang berlangsung cepat dan lintas platform membuat pelaku kejahatan semakin leluasa memindahkan dana hasil penipuan dalam waktu singkat. Modus yang digunakan pun terus berkembang, mulai dari investasi palsu, penyamaran identitas (impersonation), phishing, social engineering, pembajakan akun (account takeover), penipuan lowongan kerja (job scam), penipuan perdagangan elektronik (e-commerce fraud), hingga penyalahgunaan rekening penampung atau money mule.

"Dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, dan transaksi lintas negara. Karena itu, setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal," ujarnya.

Melalui forum tersebut, OJK berharap kerja sama antarnegara di kawasan Asia Tenggara semakin kuat, terutama dalam pertukaran intelijen keuangan, penguatan regulasi anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (AML/CFT), serta koordinasi penegakan hukum untuk menghadapi kejahatan keuangan digital yang semakin lintas batas.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....