Bupati Abdya Safaruddin Hadiri Rapat Pembahasan LPJ Anggran 2025

  • 29 Jun 2026 09:21 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Blangpidie - DPRK dan Pemkab Aceh Barat Daya melakukan pembahasan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan Belanja Kabupaten Abdya Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRK setempat, Juma't, 26 Juni 2026.

Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr. Safaruddin, S.Sos, M.S.P menghadiri pembukaan pembahasan tersebut dan juga pada paripurna pembahasan dari DPRK yang dihadiri oleh 23 anggota Dewan Perwakilan Abdya dari jumlah 25 anggota DPRK Abdya secara keseluruhan.

Turut hadir pada rapat Paripurna anggara Ketua DPRK Abdya Roni Guswandi, Wakil Ketua I Mustiari, Wakil Ketua II Nurdianto, Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, Dandim 0110 Letkol Inf Rana Mega Al Amin, Kajari Abdya Kardono SH MH, Para anggota Dewan, Plt Sekda Amrizal, Para asisten , Staf ahli, para Kepala SKPK, Camat Serta kepala Instansi Vertikal Abdya.

Bupati Abdya Dr. Safaruddin dalam sambutannya mengatakan syukur Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya kembali dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2025.

Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi pemerintah dalam upaya meningkatkan kinerja, terutama dalam pengelolaan keuangan yang tertib, transparan dan akuntabel sehingga akan menjadi kebanggaan bersama dan harus dipertahankan.

Dari pendapatan lanjut Dr. Safar, Pendapatan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2025 yang direncanakan sebesar Rp923.054.711.736,00 (Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Milyar Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sebelas Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) dengan realisasinya sebesar Rp901.295.667.918,62 (Sembilan Ratus Satu Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Delapan Belas Rupiah Enam Puluh Dua Sen) atau 97,64 % dari target yang ditetapkan.

Kemudian untuk belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp1.028.489.896.923,00 (Satu Triliun Dua Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) sampai akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp878.684.838.777,00 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) atau 85,43 %.

Di akhir sambutan bupati juga menyampaikan secara resmi mengusulkan pembentukan dan pembahasan terhadap 3 (tiga) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya. Adapun ketiga rancangan regulasi tersebut meliputi, Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2026-2046.

Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten, serta Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....