Program Pasti Ada Solusi, Kemenkum Sulut: Perkuat Pelayanan Hukum pada Masyarakat

  • 26 Jun 2026 19:34 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara mengikuti Program Pasti Ada Solusi Episode 4 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia secara hybrid, pada Jumat 26 Juni 2026. Kegiatan ini dipimpin secara daring oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sementara pelaksanaan di Graha Pengayoman dipandu oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum Hendro Pandowo.

Mengikuti kegiatan secara daring dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kepala Kantor Wilayah Hendrik Pagiling bersama Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Ronald Lumbuun, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo Raymond J.H. Takasenseran, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Lieta Eva Ondang, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Denny Porajow mengikuti jalannya kegiatan secara virtual.

Program Pasti Ada Solusi menjadi ruang komunikasi dua arah antara Kementerian Hukum dan masyarakat untuk menyampaikan berbagai pertanyaan, aspirasi, maupun pengaduan terkait layanan di lingkungan Kementerian Hukum. Berbagai isu yang dibahas meliputi administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, pengawasan notaris, layanan badan hukum, hingga layanan hukum lainnya yang menjadi kewenangan Kementerian Hukum.

Dalam dialog tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Kementerian Hukum terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan keterbukaan, responsivitas, dan penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Setiap masukan yang diterima menjadi bahan evaluasi untuk mewujudkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum.

Salah satu isu yang turut dibahas dalam kegiatan tersebut adalah penguatan perlindungan hak cipta terhadap karya jurnalistik. Menteri Hukum menyampaikan bahwa karya jurnalistik yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta serta memenuhi kewajiban pembayaran royalti.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengupayakan penguatan perlindungan karya jurnalistik melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini masih dalam proses pembahasan. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak para pemegang hak cipta.

Selain menerima berbagai aspirasi masyarakat, Kementerian Hukum juga menyediakan kanal pengaduan digital yang dapat diakses melalui kode QR yang ditampilkan selama kegiatan berlangsung. Fasilitas tersebut memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun kendala terkait layanan Kementerian Hukum agar dapat segera ditindaklanjuti oleh unit kerja yang berwenang.

Keikutsertaan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara dalam Program Pasti Ada Solusi merupakan wujud komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, jajaran Kanwil Kemenkum Sulut juga memperoleh berbagai informasi dan masukan yang dapat menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat di Sulawesi Utara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....