DLH Cimahi Tegaskan Sampah Ritel Wajib Dipilah, Melanggar Tidak Akan Diangkut

  • 26 Jun 2026 15:10 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menegaskan pemilahan sampah dari sumber menjadi kewajiban bagi seluruh pelaku usaha, termasuk sektor ritel. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah sekaligus mengurangi beban tempat pembuangan akhir.

Selama ini, DLH terus melakukan sosialisasi mengenai tata cara pemilahan sampah kepada para pelaku usaha. Dalam waktu dekat, seluruh pengelola ritel akan kembali dipanggil untuk memperkuat komitmen terhadap pelaksanaan aturan tersebut.

"Sampah harus diserahkan dalam kondisi sudah terpilah. Setelah penanganan sampah domestik selesai, kami akan kembali mengumpulkan para pelaku ritel agar lebih tertib melaksanakan pemilahan," ujar Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Jumat 26 Juni 2026.

Menurut Chanifah, penerapan sistem pemilahan merupakan syarat utama dalam pelayanan pengangkutan sampah oleh pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan mampu membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab di lingkungan usaha.

“Harapannya dengan sistem pemilihan ini mampu membangun budaya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab,” ucapnya.

DLH memastikan aturan tersebut akan diterapkan secara konsisten kepada seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian. Sampah yang tidak dipilah sesuai ketentuan tidak akan diangkut oleh petugas sebagai bentuk penegakan aturan.

"Apabila sampah tidak dipilah sesuai ketentuan, maka sampah tersebut tidak akan kami angkut," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....