BP2RD Ternate Perkuat Digitalisasi Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah
- 26 Jun 2026 12:08 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate–Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate menjalin sinergi dengan PT BPRS Bahari Berkesan untuk memperkuat sistem pembayaran pajak dan retribusi secara digital.
Kepala BP2RD Kota Ternate, H. Mochtar Hasim, mengatakan digitalisasi tersebut difokuskan untuk mempermudah masyarakat, khususnya wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam memenuhi kewajibannya.
"Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB secara online dari rumah. Selain itu, petugas PBB di setiap kelurahan juga akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada wajib pajak," ujar Mochtar saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 26 Juni 2026.
Menurutnya, pengembangan sistem digital tidak hanya menyasar pembayaran PBB, tetapi juga akan diperluas ke sektor retribusi daerah sesuai arahan Wali Kota Ternate.
Saat ini, BP2RD tengah memprioritaskan digitalisasi pembayaran retribusi persampahan bagi pelaku usaha. Melalui aplikasi tersebut, wajib retribusi akan menerima pemberitahuan tagihan, melakukan pembayaran secara elektronik, hingga memperoleh bukti pembayaran secara lebih cepat dan praktis.
"Nantinya aplikasi ini merupakan hibah dari BPRS kepada Pemerintah Kota Ternate dan akan diluncurkan secara resmi agar dapat diketahui dan dimanfaatkan masyarakat. Sebelum jatuh tempo, seluruh wajib pajak dan wajib retribusi juga akan menerima notifikasi sebagai pengingat pembayaran," katanya.
Mochtar menambahkan, sistem pembayaran akan terintegrasi dengan berbagai kanal pembayaran elektronik, seperti QRIS, virtual account, dan layanan perbankan lainnya.
Ia berharap inovasi tersebut mampu meningkatkan kemudahan layanan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak maupun retribusi.
"Saat ini aplikasi sedang dalam tahap finalisasi. Targetnya, paling lambat pada peringatan Hari Jadi Kota Ternate, aplikasi sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota sehingga dapat mulai diterapkan untuk pelayanan pajak dan retribusi pada Januari 2027," ujar Mochtar, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....