Aceh Jaya Usulkan Lima Lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat
- 26 Jun 2026 10:47 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Calang - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya secara resmi mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Rabu, 24 Juni 2026. Usulan tersebut mencakup lima lokasi di Kecamatan Krueng Sabee dan Kecamatan Teunom sebagai upaya mewujudkan aktivitas pertambangan rakyat yang legal, tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Usulan itu disampaikan melalui surat Nomor 500.10/83/2026 yang ditandatangani Bupati Aceh Jaya, Safwandi. Pengajuan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Pemerintah Aceh terkait persiapan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di sejumlah daerah.
Bupati Safwandi menjelaskan bahwa sebelum usulan diajukan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai tahapan kajian. Proses tersebut meliputi survei teknis lapangan, verifikasi batas wilayah, penyesuaian tata ruang, serta kajian terhadap aspek lingkungan dan sosial.
“Penetapan WPR sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan rakyat,” ujar Safwandi.
Ia mengatakan, wilayah yang diusulkan meliputi empat blok di kawasan Babah Krueng, Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, serta satu blok di Kecamatan Teunom. Seluruh kawasan tersebut memiliki komoditas pasir, batu, dan kerikil dengan luas total sekitar 100 hektare.
Menurut Safwandi, seluruh lokasi yang diusulkan berada di luar kawasan lindung dan tidak mengganggu aliran sungai utama. Penetapan lokasi juga telah mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Selain memberikan kepastian hukum, keberadaan WPR diharapkan mampu menekan praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan. Pemerintah daerah juga menilai penataan aktivitas pertambangan rakyat akan meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian daerah.
Melalui penetapan WPR, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha melalui kelompok usaha maupun koperasi. Langkah itu juga diharapkan mempermudah pengawasan, pembinaan teknis, serta pengelolaan lingkungan pascatambang secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....