Bagian Hukum Way Kanan Bahas Raperbup Perjalanan Dinas

  • 26 Jun 2026 10:46 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Bagian Hukum Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan hasil pembahasan menyimpulkan bahwa materi muatan Raperbup masih memerlukan penyempurnaan. Penyesuaian dilakukan agar substansi aturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurutnya, harmonisasi regulasi menjadi tahapan penting dalam penyusunan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Dia menjelaskan perangkat daerah pemrakarsa diminta segera melakukan perbaikan terhadap materi Ranperbup berdasarkan hasil pembahasan. Penyempurnaan tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan implementatif.

“Hasil perbaikan selanjutnya harus disampaikan kepada Bagian Hukum Setdakab Way Kanan paling lambat 2 Juli 2026. Dokumen tersebut akan menjadi bahan dalam proses harmonisasi lanjutan sebelum memasuki tahapan berikutnya,” ujarnya, Jumat, 26 Juni 2026.

Dia menyatakan pihaknya juga terus melakukan pendampingan terhadap perangkat daerah dalam penyusunan produk hukum. Pendampingan tersebut bertujuan agar setiap regulasi yang diterbitkan memiliki kepastian hukum dan dapat dilaksanakan secara efektif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....