Manfaat Pertimbangan Hukum Cegah Sengketa Pemerintah Daerah sejak Dini

  • 27 Jun 2026 22:20 WIB
  •  Atambua

ALOR, RRI.CO.ID – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor terus memperkuat peran pendampingan hukum. Langkah ini dilakukan guna membantu pemerintah daerah (pemda) dalam mengambil kebijakan yang tepat, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Plh. Kasi Intel Kejari Alor, Surya Baginda Halomoan Sirait,kepada RRI.CO.ID, Jumat 5 juni 2026 mengatakan bahwa pemberian pertimbangan hukum sangat krusial bagi jajaran pemerintahan. Upaya ini dinilai efektif untuk membantu meminimalkan risiko sengketa, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik.

"Jaksa Pengacara Negara memiliki tugas memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah yang membutuhkan," ujarnya.

Surya menuturkan, melalui pertimbangan hukum tersebut, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran komprehensif mengenai konsekuensi hukum dari setiap kebijakan. Analisis ini diberikan secara matang sebelum keputusan resmi ditetapkan dan dijalankan di lapangan.

Sementara itu, Kasubsi Intel Kejari Alor, Fransiskus Asisi Tyas Jurista Putra, menambahkan bahwa pencegahan sengketa hukum harus mengedepankan langkah preventif. Caranya adalah dengan menggencarkan ruang konsultasi, sosialisasi, serta pendampingan langsung kepada setiap perangkat daerah.

Menurut Fransiskus, seluruh upaya tersebut bertujuan untuk memastikan setiap program kerja dan kegiatan strategis pemerintah terlaksana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, potensi pelanggaran aturan dapat diminimalkan sejak dini.

Kejari Alor juga mendorong seluruh instansi pemerintah untuk memanfaatkan layanan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara optimal. Kejaksaan siap memosisikan diri sebagai mitra strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan berorientasi penuh pada kepentingan masyarakat Alor.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....