Kemhan RI Gelar Rakor Tindak Lanjut Penyelesaian Masalah Keveteranan di Kupang
- 26 Jun 2026 00:29 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang-Kementrian Pertahanan Nasional melaluli Badan Cadangan Nasional Kemhan RI, menggelar Rakor Tindak Lanjut Penyelesaian Masalah Keveteranan TA 2026, yang dibuka secara daring oleh Kepala Badan Cadangan Nasional, Letjen TNI Gabriel Lema S,Sos berlangsung, Kamis 25 Juni 2026, di Hotel Swiss Bell Kristal Kupang.
Dalam sambutannya Kepala Badan Cadangan Nasional Letjen TNI Gabriel Lema S, Sos menegaskan, kegiatan di Kupang tahun 2026 ini memiliki makna yang sangat strategis dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sebuah transformasi fundamental dalam struktur pembinaan veteran di Indonesia. Dimana dengan terbitnya Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Perkasad) Nomor 1 Tahun 2026, terhitung mulai tanggal 25 Maret 2026 tentang Pengalihan Fungsi Pembina Administrasi Veteran RI dan Komponen.
“Aturan ini membawa perubahan besar pada tata kerja daerah antara lain fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh Babinminvetcaddam kini dialihkan sepenuhnya kepada Pabandya Sahlurvetcad Spersdam sebagai pelaksana Tempat Penyaringan Tingkat I serta Pengalihan di Tingkat Kabupaten/Kota (TP-11) serta fungsi pengurusan yang semula dilakukan oleh Kanminvetcaddam, kini beralih ke pundak Pasipers Kodim sebagai pelaksana Tempat Penyaringan Tingkat I,” ujar Letjen TNI Gabriel Lema S, Sos.
Menurut Letjen TNI Gabriel Lema Perubahan aturan tersebut bukan sekadar rotasi jabatan tetapi adalah langkah berani untuk mendekatkan pelayanan langsung ke pintu rumah para veteran agar prosedur menjadi lebih ringkas, respons lebih cepat, dan hambatan birokrasi dapat dipangkas seminimal mungkin.
“Lewat Rakor ini kolaborasi diperkuat yang memerlukan solusi terintegrasi dan komunikasi. Harus kita akui bahwa di lapangan masih sering ditemui kendala dalam realisasi hak-hak veteran. Untuk itu saya berharap kegiatan ini menjadi program kerja. Jadikan momentum di Kupang ini sebagai titik terang bagi setiap veteran yang masih menunggu kepastian hak-haknya,” katanya lagi.
Pantauan RRI Rakor Tindak Lanjut Penyelesaian Masalah Keveteranan TA 2026, dihadiri oleh berbagai instansi TNI, Kemendagri, LVRI, hingga PT Taspen,Kesbangpol Provinsi NTT, hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang.(VFZ).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....