Soal Pj Sekda, DPRD Nilai Ada Celah Tafsir, Regulasi Pusat Tegas Batasi 6 Bulan
- 24 Jun 2026 15:01 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu — Polemik pengusulan nama Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, kian memanas setelah Pemerintah Provinsi NTB menolak usulan nama Khairul Insyan untuk kembali menduduki jabatan Pj Sekda.
Penolakan itu memicu langkah lanjutan Pemerintah Kabupaten Dompu yang dikabarkan melakukan koordinasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahkan Bupati Dompu, Bambang Firdaus, disebut menemui langsung Menteri Dalam Negeri untuk meminta restu atas usulan tersebut.
Langkah itu menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi berbenturan dengan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
Ketua Komisi I DPRD Dompu, Sirajuddin, menilai apa yang dilakukan Pemkab Dompu sah-sah saja, karena masih ada ruang tafsir dalam regulasi tersebut.
Menurut Sirajuddin, dalam Permendagri 91 Tahun 2019 terdapat ketentuan masa jabatan Pj Sekda selama enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya, sehingga secara total dapat mencapai satu tahun.
“Di sini memang ada perbedaan penafsiran. Kalau melihat Permendagri itu, ada ruang bahwa Pj Sekda bisa sampai satu tahun. Mungkin itu yang dijadikan dasar pemerintah daerah untuk meminta petunjuk teknis ke Mendagri,” ujarnya, Rabu, 24 Juni 2026.
Namun, ia juga memahami alasan Pemerintah Provinsi NTB yang menilai masa jabatan Khairul Insyan telah selesai karena sebelumnya sudah menjabat dua kali masing-masing tiga bulan.
Dalam pandangan Pemprov, skema itu sudah memenuhi batas maksimal enam bulan sehingga tidak bisa lagi diusulkan dengan orang yang sama.
“Dari sudut pandang provinsi juga ada benarnya. Karena setelah tiga bulan pertama dan tiga bulan kedua, dianggap sudah selesai satu siklus penugasan,” katanya.
Sirajuddin menegaskan, yang paling penting saat ini adalah percepatan pengisian jabatan definitif agar roda birokrasi tidak terganggu.
Menurutnya, saat ini banyak jabatan strategis di lingkup Pemkab Dompu yang masih kosong dan dalam proses seleksi terbuka, termasuk jabatan Sekda definitif.
“Kami berharap semua jabatan strategis segera terisi supaya pelaksanaan program pemerintah bisa jelas. Sekarang banyak yang masih mengambang, termasuk belanja modal yang belum tereksekusi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pengisian jabatan strategis dapat berdampak pada lambannya realisasi program pembangunan tahun 2026.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kemendagri, Permendagri 91 tahun 2019 sendiri menjelaskan bahwa dalam kondisi kekosongan jabatan Sekda definitif, masa jabatan Pj Sekda hanya berlaku maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali selama tiga bulan berikutnya. Artinya, masa jabatan kumulatif hanya enam bulan.
Sementara skenario menyisipkan jabatan Pelaksana Harian (Plh) untuk kemudian mengusulkan kembali nama yang sama sebagai Pj Sekda dinilai sebagai bentuk “penyelundupan hukum” atau upaya mencari celah regulasi.
Sebab, status Plh hanya berlaku ketika pejabat berhalangan sementara, bukan untuk mengisi kekosongan jabatan secara permanen.
Di tengah polemik ini, keputusan akhir kini berada di tangan Kemendagri, apakah akan memberikan ruang tafsir seperti yang diinginkan Pemkab Dompu, atau tetap berpegang pada batas maksimal masa jabatan kumulatif enam bulan sebagaimana dipahami Pemprov NTB.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....