Ombudsman Minta Warga Bima Laporkan Praktik Pungutan di Sekolah
- 22 Jun 2026 11:45 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau masyarakat Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan di lingkungan sekolah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengatakan sektor pendidikan masih menjadi salah satu bidang yang paling banyak menerima pengaduan dari masyarakat.
Mayoritas laporan berkaitan dengan praktik pembayaran yang dianggap memberatkan orang tua maupun peserta didik. Selain pungutan, Ombudsman juga menerima laporan mengenai penahanan ijazah dan adanya siswa yang tidak diperbolehkan mengikuti ujian akibat belum melunasi pembayaran tertentu.
Menurut Dwi, praktik-praktik seperti itu tidak boleh dibiarkan apabila bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami minta masyarakat berani menyampaikan laporan kepada Ombudsman agar dapat dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut," kata Dwi Sudarsono.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data pengaduan yang diterima, kasus di sektor pendidikan paling banyak berasal dari Kabupaten Lombok Timur. Sebagian besar berkaitan dengan persoalan pembayaran di lingkungan sekolah.
"Kami mengajak masyarakat Bima dan Dompu untuk ikut mengawasi pelayanan pendidikan. Jika ada praktik pungutan yang tidak sesuai aturan, penahanan ijazah, atau siswa yang dilarang mengikuti ujian karena persoalan biaya, silakan laporkan kepada Ombudsman," jelasnya.
Dwi menambahkan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Ombudsman berharap keterlibatan masyarakat dapat mencegah terjadinya maladministrasi sehingga hak-hak peserta didik tetap terlindungi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....