SPMB 2026 Jabar Bakal Digugat ke Pengadilan, Begini Kata Pengamat

  • 21 Jun 2026 15:35 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Rencana gugatan perdata terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat dinilai sah sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara. Namun, pengamat kebijakan publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, mengingatkan agar upaya dialog dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat lebih dulu ditempuh sebelum persoalan dibawa ke ranah pengadilan.

“Kalau dari sisi saya sebaiknya diselesaikan saja dengan Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan juga harus terbuka atas kritik, masukan, dan saran. Kalau ada dialog, ya diajak, kemudian dibenahi,” ujar Cecep, Minggu 21 Juni 2026.

Cecep menegaskan, gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Meski demikian, penyelesaian melalui komunikasi dan dialog dinilai lebih tepat untuk mencari solusi atas persoalan yang muncul dalam pelaksanaan SPMB.

“Bagusnya sebelum itu dilakukan diajak dialog dulu. Dengan begitu masalahnya bisa diselesaikan. Kita ingin menyelesaikan masalah,” katanya.

Terkait rencana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Cecep menjelaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum merupakan kewenangan pengadilan. Namun, berdasarkan pandangannya, persoalan yang terjadi saat ini lebih mengarah pada dugaan maladministrasi.

“Kalau menurut saya ini baru sebatas maladministrasi. Artinya persoalan administratif, bukan persoalan perdata, kecuali nanti terbukti ada kerugian secara perdata akibat kebijakan tersebut,” ujarnya.

Ia menuturkan, pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan PMH apabila meyakini adanya kerugian perdata yang dialami. Namun, gugatan tersebut harus disertai bukti yang kuat. “Kalau memang yakin ada kerugian secara perdata, silakan gugat.

Tapi harus ada bukti yang kuat bahwa itu memang perbuatan melawan hukum dari sisi perdata. Soal ganti rugi nanti menjadi kewenangan pengadilan untuk mengabulkan atau tidak,” katanya.

Cecep juga menjelaskan terdapat sejumlah jalur hukum yang dapat ditempuh masyarakat sesuai substansi persoalan. Selain gugatan perdata, tersedia pula mekanisme gugatan administratif apabila menyangkut keputusan penerimaan peserta didik.

“Kalau gugatan administratif misalnya meminta pembatalan suatu keputusan karena seharusnya diterima tetapi tidak diterima. Kalau perdata itu menyangkut perbuatan melawan hukum dan kerugian perdatanya,” jelasnya.

Apabila persoalan yang terjadi masuk dalam kategori maladministrasi, Cecep menyebut masyarakat dapat melaporkannya kepada Ombudsman atau atasan instansi terkait agar dilakukan perbaikan sistem.

“Kalau maladministrasi, sebenarnya bisa ke Ombudsman atau ke atasannya langsung. Tujuannya supaya sistem diperbaiki dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Kalau ada yang dirugikan karena maladministrasi, haknya harus dipulihkan,” ujarnya.

Ia mencontohkan, apabila terdapat calon peserta didik yang seharusnya diterima tetapi gagal lolos akibat kesalahan administrasi, maka haknya perlu dikembalikan. “Misalnya dia harusnya lulus, tapi karena maladministrasi tidak lulus, maka haknya harus dipulihkan. Kalau hanya gugatan perdata, yang diperoleh mungkin hanya ganti rugi, tetapi belum tentu mengembalikan haknya untuk diterima di sekolah,” katanya.

Lebih lanjut, Cecep menilai persoalan mendasar dalam pelaksanaan SPMB tahun ini terletak pada penyusunan regulasi dan implementasinya, termasuk pada sistem aplikasi daring yang digunakan. “Persoalan mendasarnya ada dua, yaitu proses pembuatan regulasi dan implementasi regulasi, kemudian sistem online atau aplikasinya. Dua hal itu yang menjadi persoalan mendasar,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan lebih banyak pihak dalam penyusunan regulasi, memperkuat sosialisasi, serta memberikan waktu pelaksanaan yang lebih memadai.

“Harus ada kajian mengenai kelemahan tahun sebelumnya, kemudian inovasi apa yang perlu dilakukan. Setelah itu disosialisasikan secara luas, meminta masukan dari berbagai pihak, baru kemudian ditetapkan menjadi peraturan. Semua jangan serba terburu-buru,” pungkasnya.

Menurut Cecep, penyusunan kebijakan yang matang dan partisipatif akan membantu meminimalkan persoalan serupa dalam pelaksanaan SPMB pada tahun-tahun mendatang.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....