Sebanyak 66 Kendaraan Ditindak dalam Operasi Parkir Liar di Cengkareng

  • 18 Jun 2026 22:11 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Petugas gabungan menindak 66 kendaraan bermotor dalam operasi penertiban parkir liar dan juru parkir (jukir) liar di kawasan City Park Apartemen, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis, 18 Juni 2026.

Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Agus Prasetyo mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta terkait penataan parkir liar di ibu kota.

“Penertiban parkir liar dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat kata Agus.

Ia menjelaskan, operasi penertiban melibatkan sekitar 30 personel gabungan yang terdiri dari unsur Suku Dinas Perhubungan, Suku Dinas Sosial, Satpol PP Jakarta Barat, serta aparat TNI dan Polri.

Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak sebanyak 66 kendaraan yang melanggar aturan parkir.

“Rinciannya, sebanyak 56 sepeda motor dikenakan Operasi Cabut Pentil (OCP), satu unit mobil pikap diderek, dan sembilan sepeda motor diangkut ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat untuk proses penindakan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Agus, kendaraan yang parkir di bahu jalan maupun trotoar tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi menyebabkan kemacetan dan menghambat aktivitas pengguna jalan lainnya.

Karena itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi parkir liar.

“Kami berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi warga yang memarkir kendaraan sembarangan di bahu jalan ataupun trotoar,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....