Petugas Gabungan Tindak 111 Kendaraan yang Parkir Liar di Cengkareng
- 12 Jun 2026 19:34 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Sebanyak 111 kendaraan motor ditindak dalam operasi penertiban parkir liar dan juru parkir (jukir) liar. Kegiatan ini digelar petugas gabungan di kawasan City Park Apartemen, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 11 Juni 2026.
“Kami kerap menerima laporan masyarakat terkait jalan di sekitar apartemen yang dijadikan lahan parkir liar. Karena itu kami menindaklanjuti dengan melakukan penyisiran dan penertiban di lokasi tersebut,” kata Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Agus Prasetyo, saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Juni 2026.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut melibatkan sekitar 30 personel gabungan yang terdiri dari unsur Suku Dinas Perhubungan, Suku Dinas Sosial, Satpol PP Jakarta Barat, serta TNI dan Polri.
Dari hasil operasi, petugas menindak 110 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir di lokasi terlarang. Sebanyak 102 sepeda motor dikenakan sanksi Operasi Cabut Pentil (OCP) atau penggembosan ban, sementara delapan unit lainnya diangkut ke Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat di Rawa Buaya.
Agus menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik rawan parkir liar di Jakarta Barat guna menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Kami berharap penindakan ini memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi warga yang memarkir kendaraan sembarangan di bahu jalan maupun trotoar,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....