Lapas Way Kanan Gelar Penyuluhan Hukum Gratis bagi WBP
- 18 Jun 2026 00:07 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH-KIS) Way Kanan bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan menggelar sosialisasi penyuluhan dan pendampingan hukum gratis bagi warga binaan, Rabu, 17 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Lapas Kelas IIB Way Kanan tersebut dibuka Kepala Lapas Way Kanan, Riski Burhannudin, dan diikuti 70 warga binaan pemasyarakatan (WBP), jajaran pejabat struktural, serta petugas lapas.
Riski mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum warga binaan sekaligus memastikan mereka memahami hak untuk memperoleh bantuan hukum.
"Kami ingin memastikan seluruh tahanan dan narapidana memahami hak-hak hukumnya, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan dapat lebih sadar hukum dan memperoleh informasi yang benar terkait proses hukum yang sedang mereka hadapi," ujar Riski.
Ia juga mengingatkan warga binaan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani masa pembinaan di lapas.
"Saya mengajak kalian untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani masa pembinaan. Hindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Ikuti setiap program pembinaan dengan baik agar proses ini berjalan lancar dan menjadi bekal positif saat kembali ke masyarakat nanti," kata dia.
| Baca juga: Sairul Sidiq Kembali Pimpin PKB Way Kanan |
Ketua LBH KIS Way Kanan, Sugiman, menjelaskan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta akses bantuan hukum bagi masyarakat.
"LBH KIS Way Kanan siap memberikan konsultasi, penyuluhan, dan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat, termasuk para tahanan dan narapidana. Kami berharap melalui sosialisasi ini, para peserta memahami prosedur dan mekanisme untuk memperoleh bantuan hukum, sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan baik," jelas Sugiman.
Melalui kegiatan ini, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana, akses bantuan hukum, serta informasi terkait pembaruan regulasi dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Kerja sama antara Lapas Kelas IIB Way Kanan dan LBH KIS Way Kanan diharapkan dapat terus berlanjut guna memperluas akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemasyarakatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....