Pemkab Way Kanan Ajukan Tiga Raperda ke DPRD
- 15 Jun 2026 18:44 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Way Kanan dalam Rapat Paripurna di Ruang Buway Bahuga, Senin, 15 Juni 2026.
Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045, serta Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah mengatakan sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam mendorong pembangunan daerah.
"Sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci utama dalam mendorong roda pembangunan di Bumi Ramik Ragom yang kita cintai ini," ujar Ayu.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Ini merupakan buah kerja keras kita bersama, baik eksekutif maupun legislatif, dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah opini WTP yang ke-16 kali secara berturut-turut bagi Kabupaten Way Kanan," jelasnya.
Berdasarkan laporan keuangan Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1,32 triliun, realisasi belanja daerah Rp1,34 triliun, pembiayaan netto Rp68,13 miliar, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp50,94 miliar.
Sementara itu, per 31 Desember 2025 total aset daerah mencapai Rp2,77 triliun, dengan kewajiban Rp30,49 miliar dan ekuitas sebesar Rp2,74 triliun.
Terkait Raperda RTRW 2025–2045, Ayu menegaskan dokumen tersebut akan menjadi pedoman pembangunan dan pemanfaatan ruang selama 20 tahun ke depan.
"Tata ruang merupakan panglima pembangunan. Melalui Raperda RTRW ini, kita ingin mewujudkan kepastian hukum pemanfaatan ruang, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup demi keberlanjutan pembangunan untuk generasi mendatang," katanya.
Selain itu, Raperda LP2B disusun untuk melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi lahan serta mendukung ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan petani.
Bupati berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat berjalan lancar sehingga segera disahkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Way Kanan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....