LPAI Majalengka: Orang Tua Jadi Kunci Perlindungan Anak di Era Digital

  • 13 Jun 2026 17:46 WIB
  •  Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Majalengka menyoroti tingginya paparan anak terhadap dunia digital di tengah meningkatnya akses internet usia dini. Berdasarkan data BPS, sebanyak 35,57 persen anak telah menggunakan internet dengan rata-rata penggunaan mencapai 7 jam per hari.

Ketua LPAI Kabupaten Majalengka, Aris Prayuda, menilai kondisi ini sebagai tantangan serius perlindungan anak di era digital. Ia menyebut ruang digital saat ini bersifat terbuka tanpa batas sehingga rentan memicu dampak negatif jika tidak diawasi.

Menurut Aris, hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik atau PP TUNAS menjadi langkah penting untuk melindungi anak dari risiko dunia digital, bukan untuk membatasi secara penuh. “Ruang digital harus dikendalikan agar anak tidak terpapar dampak negatif,” ujar Aris.

LPAI Majalengka mencatat cyberbullying atau perundungan online menjadi salah satu masalah utama yang dialami anak. Bentuk kekerasan verbal kini berpindah ke ruang digital melalui media sosial dan platform daring.

Selain itu, anak juga rentan terpapar konten negatif karena sifat internet yang terbuka dan sulit dikendalikan. LPAI Majalengka menekankan pentingnya literasi digital bagi orang tua sebagai langkah utama pencegahan.

Edukasi dilakukan melalui kegiatan parenting agar orang tua mampu mengawasi penggunaan gadget anak secara bijak. "Orang tua harus paham cara mengontrol penggunaan gadget anak, bukan hanya membiarkan mereka," kata Aris Prayuda.

Ia juga menegaskan bahwa lingkungan keluarga menjadi faktor utama pembentukan kebiasaan digital anak. Aris menambahkan, anak cenderung meniru perilaku orang tua dalam penggunaan gadget. Karena itu, pembatasan waktu layar dan contoh penggunaan yang sehat menjadi hal penting dalam pengasuhan digital.

Ia mencontohkan penerapan batas waktu penggunaan gadget pada anaknya sendiri, maksimal 20 menit per hari untuk anak usia sembilan tahun. "Harus ada batas penggunaan gadget," ujarnya menegaskan.

LPAI Majalengka menilai perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi antara orang tua, sekolah, dan pemerintah. Tanpa pengawasan yang ketat, paparan konten negatif berpotensi semakin meningkat seiring tingginya aktivitas anak di dunia maya.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....