Soal Penentuan 3 Besar JPT, Praktisi Ingatkan Aspek Kepatutan dan Integritas

  • 11 Jun 2026 15:11 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu – Hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk mengisi sejumlah jabatan lowong di lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mulai menuai sorotan publik. Pasalnya, terdapat dua nama yang oleh BKN disanksi atas pelanggaran netraliats ASN pada Pilkada 2024, lolos tga besar Seleksi Terbuka JPT Pratama, Pemkab Dompu.

Praktisi hukum dan pemerhati pemerintahan Kabupaten Dompu, Abdul Muis mengatakan, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dengan membedakan antara aspek hukum dan aspek kepatutan publik.

“Jika benar terdapat putusan atau rekomendasi dari BKN yang menyatakan adanya pelanggaran netralitas ASN, maka hal itu tentu menjadi bagian dari rekam jejak yang patut dipertimbangkan oleh Panitia Seleksi dalam menilai integritas calon pejabat pimpinan tinggi pratama,” ujarnya, Kamis, 11 Juni 2026.

Menurutnya, secara hukum perlu dilihat lebih lanjut apakah ASN yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman disiplin, bagaimana status penyelesaian administrasinya, serta apakah terdapat aturan yang secara tegas melarang ASN dengan riwayat sanksi tertentu mengikuti seleksi jabatan.

Karena itu, Abdul Muis berpandangan Panitia Seleksi perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik bahwa seluruh peserta yang masuk tiga besar telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, transparansi penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses seleksi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.

“Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses seleksi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun Panitia Seleksi agar tidak hanya berpatokan pada kelengkapan administrasi, tetapi juga memperhatikan prinsip merit system, integritas, rekam jejak dan kepatutan publik.

“Jabatan pimpinan tinggi bukan hanya soal memenuhi syarat administratif, tetapi juga menyangkut keteladanan dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi,” katanya.

Sebelumnya, Panitia Seleksi telah mengumumkan tiga besar peserta untuk mengisi 11 jabatan lowong JPT Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu.

Saat ini, nama-nama peserta yang masuk tiga besar telah dikirim Panitia Seleksi ke BKN untuk dilakukan verifikasi sebelum diserahkan kepada Bupati Dompu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Penentuan tiga besar peserta pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan berdasarkan empat komponen penilaian, yakni wawancara dengan bobot 35 persen, rekam jejak 20 persen, penulisan makalah 20 persen, dan assessment center sebesar 25 persen.

Sorotan muncul setelah adanya informasi bahwa dari 33 nama yang lolos dalam 11 jabatan lowong tersebut, terdapat dua nama yang diketahui pernah mendapat sanksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) akibat pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 lalu. Dua nama tersebut masing-masing berinisial IR dan MS.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....