Urus Administrasi ke China, Warga Sulteng Manfaatkan Sertifikat Apostille

  • 10 Jun 2026 14:23 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengoptimalkan pelayanan hukum internasional melalui skema pengesahan dokumen publik berbasis Apostille. Layanan ini menjadi instrumen strategis untuk mempermudah masyarakat dalam melegalkan dokumen resmi yang akan digunakan di negara tujuan luar negeri sesuai dengan ketentuan konvensi internasional.

Dalam realisasi pelayanan terbaru,lembaga ini menerbitkan sertifikat Apostille terhadap draf Surat Keterangan Belum Menikah milik salah seorang pemohon asal Sulteng. Dokumen kependudukan tersebut disahkan bersamaan dengan draf terjemahan resminya ke dalam Bahasa Mandarin guna memenuhi keperluan administrasi perkawinan di Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Mekanisme Apostille memotong rantai birokrasi legalisasi konvensional dalam penggunaan dokumen lintas negara. Melalui sistem ini, pemohon tidak perlu lagi mendatangi Kementerian Luar Negeri maupun Kedutaan Besar negara tujuan untuk mendapatkan keabsahan hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi data dalam format Apostille merupakan bentuk transformasi digital yang adaptif terhadap dinamika global. Layanan ini menyajikan kepastian hukum yang instan bagi mobilitas warga negara yang hendak menempuh pendidikan, bekerja, maupun menikah di luar negeri.

“Layanan Apostille hadir untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan penggunaan dokumen resmi di luar negeri. Dengan mekanisme ini, proses pengesahan dokumen menjadi lebih sederhana, cepat, dan memiliki pengakuan internasional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rakhmat Renaldy dalam keterangannya, Selasa 9 Juni 2026.

Rakhmat menambahkan bahwa tuntutan globalisasi mendorong institusi pemerintah untuk merombak standar baku operasional pelayanan publik ke arah yang lebih efisien. Kemudahan akses sertifikasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.

“Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses, transparan, dan profesional. Kami ingin memastikan setiap warga memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan internasional, termasuk ke negara-negara yang telah menjadi anggota Konvensi Apostille,” tuturnya.

Kanwil Kemenkum Sulteng juga berkomitmen untuk terus memperluas sosialisasi mengenai kemudahan fasilitas Apostille kepada masyarakat luas di pelosok kabupaten. Langkah edukasi ini digencarkan agar pemanfaatan teknologi pengesahan dokumen lintas negara dapat terserap maksimal guna mendukung produktivitas warga di kancah internasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....