Raperda RTRW Way Kanan Terus Dibahas Pemkab Way Kanan

  • 08 Jun 2026 12:52 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum, Senin, 8 Juni 2026.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan rapat difokuskan pada pembahasan materi muatan Ranperda RTRW. Pembahasan dilakukan untuk memastikan substansi peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, proses harmonisasi juga diperlukan agar kebijakan tata ruang daerah selaras dengan kebijakan pembangunan di tingkat provinsi maupun nasional. Sinkronisasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi yang implementatif.

“Pembahasan dilakukan guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan daerah dan tata ruang yang lebih tinggi,” ujarnya.

Dia menjelaskan RTRW memiliki peran strategis sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang wilayah. Regulasi tersebut juga menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan jangka panjang daerah.

Dia berharap Raperda RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045 dapat disusun secara komprehensif dan sesuai kebutuhan daerah. Dengan demikian, arah pembangunan dan penataan ruang di Way Kanan dapat berjalan lebih terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....