Nikahkan Putranya tanpa Tamu VIP, Diky Candra : Tidak Mau Ada “Gratifikasi”
- 06 Jun 2026 12:59 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra hari ini, Sabtu 6 Juni 2026, menghadiri pernikahan putranya di Bogor. Berbeda dengan pejabat lainnya, dalam pernikahan anaknya, Diky tidak mengundang para pejabat.
Bukan tanpa sebab, hal ini dilakukan Diky untuk mengantisipasi terjadinya Gratifikasi.”iya, hanya pemberitahuan layaknya permohonan izin untuk cuti, karena anak saya menikah,” katanya, Sabtu 6 Juni 2026.
Diky mengatakan, Ia sudah mengajukan izin meninggalkan tugas, sejak tanggal 5 Juni - 8 Juni 2026 mendatang.”saya sudah izin pimpinan, termasuk bersurat kepada Gubernur dan DPRD Kota Tasikmalaya,” ujarnya.
Diky mengaku, pernikahan putranya Diffa Maha Candra bersama Putri Endita Maharmadani, dilaksanakan secara sederhana. Sesuai dengan kemampuan keluarganya.
“Iya undangannya terbatas, hanya kerabat dan keluarga dekat saja,” katanya.
Diky berharap, dengan tidak mengundang tamu VIP, maksud untuk mengantisipasi Gratifikifikasi bisa dipahami semua pihak.”saya mohon maaf, di doakan saja semoga pernikahan putra saya lancar, menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, dan warohmah,” ujarnya.
Sementara itu penerimaan hadiah pernikahan penyelenggara negara diatur dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang dijabarkan dalam peraturan KPK No I tahun 2026. Dalam aturan tersebut diatur kewajiban melaporkan pemberian hadiah jika besarannya melebihi ketentuan dan wajib dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari, setelah hadiah diterima.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....