Kemenkum NTB Sosialisasikan KI di Summit Institute for Development

  • 04 Jun 2026 16:19 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) memberikan edukasi mengenai jenis dan tata cara pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) kepada jajaran Summit Institute for Development (SID), Kamis 4 Juni 2026, bertempat di Kantor SID.

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, bersama Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB, Imel Fega Putri, sebagai narasumber. Edukasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai SID terhadap pentingnya pelindungan hukum atas karya, inovasi, dan produk pengetahuan yang dihasilkan dalam pelaksanaan berbagai program organisasi.

Chief Executive Officer Summit Institute for Development, Yuni Dwi Setiyawati, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kanwil Kemenkum NTB dalam memberikan wawasan mengenai Kekayaan Intelektual. Menurut Yuni, pelindungan Kekayaan Intelektual penting untuk memastikan setiap karya dan inovasi yang dihasilkan memiliki nilai keberlanjutan, memperoleh pengakuan hukum, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Dalam pemaparannya, Kakanwil menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi dan perlu mendapatkan pelindungan hukum. Pelindungan tersebut dapat dilakukan melalui pencatatan maupun pendaftaran sesuai dengan jenis Kekayaan Intelektual yang dimiliki, baik yang bersifat personal maupun komunal.

“Setiap karya, inovasi, dan produk pengetahuan yang dihasilkan harus dipandang sebagai aset yang bernilai. Melalui pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual, karya tersebut tidak hanya memperoleh kepastian dan pelindungan hukum, tetapi juga dapat meningkatkan nilai tambah, daya saing, serta manfaat ekonomi bagi pencipta maupun lembaga,” ujar Milawati.

Kakanwil juga menekankan bahwa peningkatan pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual merupakan langkah penting dalam mendorong lahirnya lebih banyak kreativitas dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Kanwil Kemenkum NTB siap memberikan pendampingan kepada SID maupun masyarakat yang ingin mengidentifikasi, mencatatkan, atau mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya. Kami berharap tidak ada lagi karya dan inovasi potensial yang belum terlindungi secara hukum,” tambahnya.

Selanjutnya, tim Kanwil Kemenkum NTB memaparkan tata cara pencatatan dan permohonan pendaftaran pada berbagai rezim Kekayaan Intelektual. Ia menjelaskan pentingnya mengidentifikasi jenis KI, melakukan penelusuran melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), serta menyiapkan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan yang akan diajukan.

Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai alur permohonan, persyaratan administrasi, biaya, masa pelindungan, serta tahapan pemeriksaan Kekayaan Intelektual. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas pelindungan paten, kepemilikan hak dalam kerja sama lembaga dengan pemerintah daerah, penggunaan dan adaptasi karya berhak cipta, pelindungan merek lembaga, serta perbedaan paten biasa dan paten sederhana.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap kesadaran pegawai SID terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual semakin meningkat, sehingga setiap karya dan inovasi yang dihasilkan dapat tercatat, terlindungi, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....