Pemprov Lampung Perkuat Akuntabilitas Kinerja dan RB Melalui Asistensi SAKIP
- 04 Jun 2026 12:35 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung: Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi melalui kegiatan Asistensi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun 2026 bagi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Kamis 4 Juni 2026.
Kegiatan yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dan Inspektur Provinsi Lampung Bayana itu menghadirkan Asisten Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Budi Prawira beserta jajaran, serta tim SAKIP pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Asistensi tersebut bertujuan meningkatkan kualitas implementasi reformasi birokrasi, SAKIP, pembangunan Zona Integritas, serta pengendalian benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Budi Prawira menyampaikan bahwa Provinsi Lampung saat ini menjadi salah satu daerah percontohan dalam implementasi SAKIP dan reformasi birokrasi. Menurutnya, capaian nilai SAKIP “BB” dan Reformasi Birokrasi “A-” yang diraih Provinsi Lampung merupakan modal penting untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat kabupaten/kota.
“Keberhasilan provinsi akan tercermin dari keberhasilan kabupaten dan kotanya. Karena itu, provinsi memiliki peran penting untuk merangkul dan membina pemerintah kabupaten/kota agar kualitas SAKIP dan Reformasi Birokrasinya ikut meningkat,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, terdapat empat fokus utama dalam asistensi tahun 2026, yakni reformasi birokrasi, SAKIP, Zona Integritas, dan penanganan benturan kepentingan (conflict of interest). Kementerian PANRB juga mendorong pemerintah daerah membangun sistem manajemen kinerja yang terintegrasi, menata program dan kegiatan yang berorientasi hasil, memperkuat budaya kerja kolaboratif, meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan tematik, serta memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk mendukung perumusan kebijakan berbasis data.
Selain itu, Kementerian PANRB menargetkan seluruh proses evaluasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi Tahun 2026 dapat diselesaikan pada akhir triwulan ketiga tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa penerapan SAKIP dan Zona Integritas tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif atau pemenuhan dokumen semata. Menurutnya, implementasi kedua program tersebut harus menjadi bagian dari budaya kerja yang tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Marindo mengatakan, capaian yang telah diraih Pemerintah Provinsi Lampung saat ini merupakan hasil dari proses panjang dalam membangun sistem akuntabilitas yang semakin baik dan harus menjadi modal untuk terus melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Nilai SAKIP yang kita raih hari ini bukan hasil yang instan. Ini merupakan hasil perjuangan panjang dalam membangun sistem akuntabilitas yang semakin baik,” katanya.
Pemprov Lampung juga menargetkan peningkatan nilai Reformasi Birokrasi hingga mencapai kategori A melalui penguatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Marindo mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja yang berkelanjutan.
“Mari jadikan implementasi SAKIP dan Zona Integritas sebagai kultur kerja, bukan sekadar pengakuan atau piagam penghargaan,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....