Ijin IPAL Belum Keluar, 15 Dapur SPPG di Kudus Dihentikan Sementara
- 03 Jun 2026 19:20 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kudus – Operasional 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena belum mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan.
Penghentian sementara tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 2740/D.TWS/05/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara yang telah dikirimkan kepada Satgas SPPG di Kudus. Dalam surat itu disebutkan bahwa sejumlah dapur SPPG belum memiliki atau belum memenuhi standar IPAL yang dipersyaratkan.
Ketua Satgas SPPG Kudus yang juga Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah SPPG terkait tindak lanjut kebijakan tersebut. "Saya sudah koordinasi dengan Korwil SPPG dan memang ada 15 SPPG yang permasalahannya sama, yakni izin IPAL belum keluar karena memang harus ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi," ujarnya, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut Bellinda, pemerintah daerah saat ini memberikan pendampingan kepada seluruh pengelola dapur SPPG yang terdampak agar segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sehingga dapat kembali beroperasi.
"Untuk itu kami mendampingi ke 15 dapur SPPG tersebut serta mendorong mereka agar mempercepat memenuhi persyaratan tersebut," katanya.
Ia menjelaskan, pada tahap awal pelaksanaan program MBG, fokus utama pemerintah adalah memperluas jangkauan layanan agar dapur SPPG dapat tersebar merata di berbagai wilayah Kabupaten Kudus. Namun seiring berjalannya program, perhatian kini diarahkan pada peningkatan kualitas dan kepatuhan terhadap standar yang berlaku.
"Saat pendirian dapur SPPG pada tahun pertama adalah mengejar kuantitas sehingga dapur SPPG dapat merata di wilayah Kudus. Namun di tahun kedua ini kami mengejar kualitas," jelasnya.
Satgas SPPG bersama Koordinator Wilayah BGN secara rutin melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh dapur yang beroperasi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap fasilitas telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis.
Dari hasil evaluasi tersebut, sejumlah dapur yang belum melengkapi izin maupun sarana pendukung direkomendasikan untuk menghentikan operasional sementara. Hal itu berlaku hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Bellinda menegaskan langkah tersebut juga bertujuan menjaga kualitas layanan serta mencegah terjadinya persoalan keamanan pangan yang dapat merugikan penerima manfaat program MBG. "Kebijakan ini diambil agar kasus-kasus MBG seperti keracunan tidak terjadi lagi di Kudus, maka dari itu kami melakukan pengetatan persyaratan SPPG yang harus dipenuhi," ucapnya.
Meski 15 dapur SPPG dihentikan sementara, Bellinda memastikan distribusi Program Makan Bergizi Gratis kepada para siswa tetap berjalan. Sekolah-sekolah yang sebelumnya dilayani oleh dapur tersebut akan dialihkan ke SPPG lain yang telah memenuhi persyaratan operasional.
"Untuk sekolah penerima MBG dari ke-15 SPPG yang sementara diberhentikan operasionalnya akan dialihkan ke SPPG lainnya. Para siswa tetap mendapatkan program MBG," katanya.
Pemerintah Kabupaten Kudus berharap seluruh dapur SPPG yang saat ini dihentikan sementara dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Dengan demikian, layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat dapat berjalan optimal dengan standar keamanan dan kualitas yang terjamin.(RK)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....