Disdikbud Indramayu Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Bebas Calo

  • 03 Jun 2026 14:31 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Indramayu dipastikan berjalan lebih transparan, objektif, dan akuntabel melalui penerapan regulasi baru, digitalisasi layanan pendaftaran, penguatan pengawasan lintas sektor, serta penyediaan berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Dr. H. Caridin, S.Pd., M.Si., mengatakan pemerintah mengimplementasikan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan SPMB yang kemudian diterjemahkan ke dalam petunjuk teknis agar proses penerimaan peserta didik baru dapat berlangsung lebih tertib dan terukur.

“Dalam rangka memastikan proses SPMB tahun sekarang, pemerintah berusaha mengimplementasikan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB dalam bentuk petunjuk teknis sebagai perencanaan yang baik, dan proses SPMB dilakukan secara online atau digitalisasi serta pengawasan lintas sektor,” ujar Caridin dalam Dialog Cirebon Menyapa di Studio PRO 1 RRI Cirebon pada Rabu, 3 Juni 2026.

Menurutnya, langkah tersebut dirancang untuk menutup berbagai celah kecurangan sekaligus menjamin keadilan akses pendidikan bagi seluruh calon murid yang mengikuti proses seleksi pada setiap jalur penerimaan.

Untuk memperkuat keterbukaan informasi, Disdikbud Kabupaten Indramayu juga menyediakan sejumlah sarana pengaduan dan konsultasi, mulai dari aplikasi Wong Reang hingga layanan helpdesk melalui WhatsApp yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama tahapan SPMB berlangsung.“Langkah strategis ini dirancang untuk menutup celah kecurangan demi mewujudkan keadilan akses pendidikan bagi seluruh murid, dengan menyediakan posko melalui aplikasi Wong Reang hingga helpdesk WhatsApp untuk memastikan regulasi tersampaikan secara terbuka dan transparan,” kata Caridin.

Selain itu, pada jalur prestasi jenjang SMP, Disdikbud Indramayu mulai menerapkan penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen validasi nasional untuk mendukung objektivitas penilaian yang selama ini mengacu pada nilai rapor.

Pemerintah daerah juga menerapkan aturan ketat terkait pencegahan praktik gratifikasi selama pelaksanaan SPMB dengan mengacu pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku bagi aparatur sipil negara maupun tenaga pendidik.“ASN maupun tenaga pendidik dilarang menerima hadiah, titipan, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun. Itu edaran yang diterima dari KPK untuk seluruh masyarakat dalam rangka SPMB,” ucap Caridin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....