Lapas Way Kanan Beri Izin Narapidana Hadiri Pemakaman
- 31 Mei 2026 15:52 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan memberikan Izin Luar Biasa kepada seorang narapidana. Izin tersebut diberikan untuk menghadiri pemakaman kakak kandungnya di Kecamatan Blambangan Umpu, Kamis, 28 Mei 2026.
Pemberian izin dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana dalam aspek kemanusiaan. Proses tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kepala Lapas Way Kanan, Riski Burhannudin, mengatakan izin luar biasa diberikan setelah seluruh persyaratan terpenuhi. Selain itu, usulan juga telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.
“Pemberian Izin Luar Biasa ini kami lakukan sesuai prosedur dan dengan pengawalan ketat,” kata Riski.
Ia menegaskan pihaknya tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dalam pelayanan pemasyarakatan. Namun, aspek keamanan dan ketertiban tetap menjadi prioritas utama.
“Kami tetap mengedepankan sisi kemanusiaan, namun keamanan dan ketertiban tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.
| Baca juga: Sairul Sidiq Kembali Pimpin PKB Way Kanan |
Sebelum izin diberikan, keluarga melengkapi sejumlah dokumen pendukung. Berkas tersebut meliputi surat permohonan, surat kematian, surat jaminan keluarga, dan keterangan desa.
Selama kegiatan berlangsung, narapidana mendapat pengawalan ketat dari dua petugas lapas. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman.
Koordinasi juga dilakukan bersama perangkat desa setempat selama proses berlangsung. Langkah tersebut mendukung kelancaran pelaksanaan izin kemanusiaan tersebut.
Lapas Way Kanan memastikan seluruh kegiatan berjalan tertib dan sesuai aturan. Narapidana kemudian kembali ke lapas setelah prosesi pemakaman selesai dilaksanakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....